Konstruktif News
Minggu, 14 Desember 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral
Konstruktif News
No Result
View All Result
Konstruktif News
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional/Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Video
  • Viral
Home Regional/Daerah

Walikota Tebingtinggi Larang Mudik Idul Fitri 1442 H

redaksi Penulis: redaksi
4 Mei 2021 | 00:33 WIB
Rubrik: Regional/Daerah
0

Tebingtinggi | Konstruktif.id

 

Guna menekan penyebaran Covid-19 sekaligus menindak lanjuti himbauan Pemerintah Pusat yang melarang pelaksanaan mudik lebaran Idul Fitri 1442 H. Satgas Covid-19 Kota Tebing Tinggi menerbitkan Surat Edaran dengan Nomor 360/871/STPCOVID-19/TT/IV/2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H yang ditandatangai Walikota Tebingtinggi Ir H Umar Zunaidi Hasibuan MM selaku Ketua Satgas Covid-19 Kota Tebingtinggi Informasi ini disampaikan oleh Jubir Pemko Tebingtinggi Dedi Parulian Siagian, SSTP MSi pada Senin (3/5) di Rumah Dinas Walikota.

“Pemerintah Kota Tebingtinggi, melalui Satgas Covid-19 secara resmi menerbitkan Surat Edaran yang meniadakan perjalan mudik bagi seluruh warga dan masyarakat sejak 6 Mei – 17 Mei 2021.

Dalam surat ini juga diatur tentang ketentuan-ketentuan bagi orang yang harus melakukan perjalanan lintas Kota/Kabupaten/Provinsi,” ujar Jubir Pemko itu. Diketahui akan ada beberapa pos-pos penjagaan di perbatasan Kota Tebingtinggi nantinya.

Beliau menambahkan, pengecualian diberikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan kepentingan mendesak atau yang bersifat non-mudik seperti bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil dan kepentingan persalinan.

Pengecualian pelaku perjalan bagi pegawai ASN, BUMN, BUMD harus menunjukkan surat ijin perjalan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) yang dikeluarkan oleh atasan setingkat Pejabat Eselon II begitu juga bagi pekerja swasta, sektoral informal dan masyarakat umum juga diatur secara detail dalam Surat Ederan ini.

“Selain SIKM, surat keterangan Negatif Covid-19 dengan Rapid Test Antigen yang berlaku 1×24 Jam juga harus dimiliki bagi pelaku perjalanan yang nantinya akan ditunjukkan di setiap Pos Pemeriksaan yang dilintasi.”

Pemerintah Kota Tebingtinggi berharap masyarakat dapat menjalankan ketentuan-ketentuan dalam Surat Edaran ini, tetap menjalankan prokes dalam setiap aktifitas khususnya dalam melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan dan juga Shalat Idul Fitri.

Kepada masyarakat agar dapat menjalankan Surat Edaran ini dengan sebaik-baiknya. Lakukan silaturahmi secara virtual dan membatasi pertemuan fisik dengan kerabat yang berbeda rumah. Tetap menjalankan Prokes 5M secara ketat dan disiplin karena cara terbaik memutus mata rantai Penyebaran Covid-19 ini dengan menegakkan Prokes 5M dalam setiap aktifitas. Mari bersama-sama jaga diri, keluarga dan lingkungan. Bersama kita semua.(Samsudin Silitonga).

ShareTweetSendShareSharePin

Baca Juga

Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Hadiri Pembukaan Kejuaraan Junior Tenis Lapangan Antar Pelajar se Sumut

Penulis: Konstruktif.id
13 Desember 2025 | 22:31 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Wakapolres Pematangsiantar KOMPOL Budiono Saputro, SH. MH mewakili Kapolres Pematangsiantar menghadiri Pembukaan Kejuaraan Junior Tenis Lapangan...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Kunker ke Polsek Siantar Utara,Kapolres Pematangsiantar, Jadikan Polsek Rumah Yang Aman Dan nyaman Bagi Masyarakat

Penulis: Konstruktif.id
13 Desember 2025 | 22:27 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) ke Mako...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Ungkap Sabu 2.32 Gram di Jalan Seram, Seorang Residivis Ditangkap

Penulis: Konstruktif.id
13 Desember 2025 | 22:20 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kepemilikan narkotikan jenis sabut berat bruto 2.32 gram...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Pemilik Ganja 1,13 Kg Tidak Berkutik Saat SDiamankan Polres Pematangsiantar

Penulis: Konstruktif.id
13 Desember 2025 | 22:15 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kepemilikan narkotika jenis ganja berat bruto 1,13 Kg...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Zainal Siahaan SE MM Hadiri acara Memperingati Hari Disabilitas Internasional 2025

Penulis: Konstruktif.id
13 Desember 2025 | 22:10 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar berkomitmen kuat untuk terus mewujudkan kota yang inklusif. Setiap warga memiliki kesempatan...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Harganas ke 3 Tahun 2025

Penulis: Konstruktif.id
13 Desember 2025 | 15:12 WIB

Pematangssiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH hadiri Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke...

Read moreDetails

Berita Terkini

Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Hadiri Pembukaan Kejuaraan Junior Tenis Lapangan Antar Pelajar se Sumut

13 Desember 2025 | 22:31 WIB
Pematangsiantar

Kunker ke Polsek Siantar Utara,Kapolres Pematangsiantar, Jadikan Polsek Rumah Yang Aman Dan nyaman Bagi Masyarakat

13 Desember 2025 | 22:27 WIB
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Ungkap Sabu 2.32 Gram di Jalan Seram, Seorang Residivis Ditangkap

13 Desember 2025 | 22:20 WIB
Pematangsiantar

Pemilik Ganja 1,13 Kg Tidak Berkutik Saat SDiamankan Polres Pematangsiantar

13 Desember 2025 | 22:15 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Zainal Siahaan SE MM Hadiri acara Memperingati Hari Disabilitas Internasional 2025

13 Desember 2025 | 22:10 WIB
Pematangsiantar

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Harganas ke 3 Tahun 2025

13 Desember 2025 | 15:12 WIB
Pematangsiantar

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Gotong Royong Bersama

13 Desember 2025 | 15:08 WIB
News

Polsek Siantar Selatan Cek TKP Tabung Gas Bocor

13 Desember 2025 | 14:59 WIB
Pematangsiantar

Pemko Pematangsiantar melalui Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan Sosialisasi ke Perusahaan Otobus di sekitar Ramayana agar tidak lagi menaikkan dan menurunkan penumpang di inti kota

13 Desember 2025 | 14:55 WIB
Pematangsiantar

Sambut Nataru, Polres Pematangsiantar Bansos ke Panti

11 Desember 2025 | 22:57 WIB
Pematangsiantar

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Sosialiasi Bahaya Narkoba di SMA Negeri 3

11 Desember 2025 | 22:54 WIB
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Ungkap Pemilik Ganja 1,4 Kg di Gang Prima

11 Desember 2025 | 22:50 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba