Konstruktif News
Sabtu, 15 November 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral
Konstruktif News
No Result
View All Result
Konstruktif News
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional/Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Video
  • Viral
Home Regional/Daerah

Walikota Tebingtinggi Larang Mudik Idul Fitri 1442 H

redaksi Penulis: redaksi
4 Mei 2021 | 00:33 WIB
Rubrik: Regional/Daerah
0

Tebingtinggi | Konstruktif.id

 

Guna menekan penyebaran Covid-19 sekaligus menindak lanjuti himbauan Pemerintah Pusat yang melarang pelaksanaan mudik lebaran Idul Fitri 1442 H. Satgas Covid-19 Kota Tebing Tinggi menerbitkan Surat Edaran dengan Nomor 360/871/STPCOVID-19/TT/IV/2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H yang ditandatangai Walikota Tebingtinggi Ir H Umar Zunaidi Hasibuan MM selaku Ketua Satgas Covid-19 Kota Tebingtinggi Informasi ini disampaikan oleh Jubir Pemko Tebingtinggi Dedi Parulian Siagian, SSTP MSi pada Senin (3/5) di Rumah Dinas Walikota.

“Pemerintah Kota Tebingtinggi, melalui Satgas Covid-19 secara resmi menerbitkan Surat Edaran yang meniadakan perjalan mudik bagi seluruh warga dan masyarakat sejak 6 Mei – 17 Mei 2021.

Dalam surat ini juga diatur tentang ketentuan-ketentuan bagi orang yang harus melakukan perjalanan lintas Kota/Kabupaten/Provinsi,” ujar Jubir Pemko itu. Diketahui akan ada beberapa pos-pos penjagaan di perbatasan Kota Tebingtinggi nantinya.

Beliau menambahkan, pengecualian diberikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan kepentingan mendesak atau yang bersifat non-mudik seperti bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil dan kepentingan persalinan.

Pengecualian pelaku perjalan bagi pegawai ASN, BUMN, BUMD harus menunjukkan surat ijin perjalan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) yang dikeluarkan oleh atasan setingkat Pejabat Eselon II begitu juga bagi pekerja swasta, sektoral informal dan masyarakat umum juga diatur secara detail dalam Surat Ederan ini.

“Selain SIKM, surat keterangan Negatif Covid-19 dengan Rapid Test Antigen yang berlaku 1×24 Jam juga harus dimiliki bagi pelaku perjalanan yang nantinya akan ditunjukkan di setiap Pos Pemeriksaan yang dilintasi.”

Pemerintah Kota Tebingtinggi berharap masyarakat dapat menjalankan ketentuan-ketentuan dalam Surat Edaran ini, tetap menjalankan prokes dalam setiap aktifitas khususnya dalam melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan dan juga Shalat Idul Fitri.

Kepada masyarakat agar dapat menjalankan Surat Edaran ini dengan sebaik-baiknya. Lakukan silaturahmi secara virtual dan membatasi pertemuan fisik dengan kerabat yang berbeda rumah. Tetap menjalankan Prokes 5M secara ketat dan disiplin karena cara terbaik memutus mata rantai Penyebaran Covid-19 ini dengan menegakkan Prokes 5M dalam setiap aktifitas. Mari bersama-sama jaga diri, keluarga dan lingkungan. Bersama kita semua.(Samsudin Silitonga).

ShareTweetSendShareSharePin

Baca Juga

Pematangsiantar

Viral Tak Dapat Bansos, Kapolsek Siantar Marihat Berikan Sembako

Penulis: Konstruktif.id
14 November 2025 | 23:36 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Sehari sebelumnya sudah membantu mengurus Keterangan tidak mampu di Kantor Camat, Kapolsek Sianțar Marihat AKP Doni...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Respon Cepat, Polsek Siantar Selatan Selesaikan Masalah Warganya

Penulis: Konstruktif.id
14 November 2025 | 23:32 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polsek Siantar Selatan Polres Pematangsiantar melalui Kanit Reskrim IPDA Marlon Hutahean bersama piket Sabhara dan Bhabinkamtibmas...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Berhasil Ungkap Pemilik 10 Butir Ektasi di Jalan SM. Raja

Penulis: Konstruktif.id
14 November 2025 | 23:29 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kepemilikan narkotika jenis ekstasi dipinggir Jalan SM. Raja, Kelurahan...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Pemilik Sabu 2,52 Gram Berhasil Ditangkap Polres Pematangsiantar Dari Lapangan Adam Malik

Penulis: Konstruktif.id
14 November 2025 | 23:24 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar Berhasil Menangkap DZS alias Diki (38) warga Jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Bersama Intel Korem 022/PT dan Kodim 0207/SML Ungkap Pemilik Sabu 3.70 Gram di Jalan Sumber Sari

Penulis: Konstruktif.id
14 November 2025 | 23:21 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar bersama Tim Intel Korem 022/Pantai Timur dan Intel...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar diwakili Sekda Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi, bersama Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Kemenkop Henra Saragih SH MH MKn melakukan peletakan batu pertama pembangunan gedung Koperasi Kelurahan Merah Putih dan jembatan di Kelurahan Marihat Jaya Kecamatan

Penulis: Konstruktif.id
14 November 2025 | 23:17 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi,...

Read moreDetails

Berita Terkini

Pematangsiantar

Viral Tak Dapat Bansos, Kapolsek Siantar Marihat Berikan Sembako

14 November 2025 | 23:36 WIB
Pematangsiantar

Respon Cepat, Polsek Siantar Selatan Selesaikan Masalah Warganya

14 November 2025 | 23:32 WIB
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Berhasil Ungkap Pemilik 10 Butir Ektasi di Jalan SM. Raja

14 November 2025 | 23:29 WIB
Pematangsiantar

Pemilik Sabu 2,52 Gram Berhasil Ditangkap Polres Pematangsiantar Dari Lapangan Adam Malik

14 November 2025 | 23:24 WIB
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Bersama Intel Korem 022/PT dan Kodim 0207/SML Ungkap Pemilik Sabu 3.70 Gram di Jalan Sumber Sari

14 November 2025 | 23:21 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar diwakili Sekda Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi, bersama Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Kemenkop Henra Saragih SH MH MKn melakukan peletakan batu pertama pembangunan gedung Koperasi Kelurahan Merah Putih dan jembatan di Kelurahan Marihat Jaya Kecamatan

14 November 2025 | 23:17 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar diwakili Sekda Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi menghadiri Workshop Percepatan Operasionalisasi Koperasi Kelurahan Merah Putih

14 November 2025 | 23:11 WIB
Pematangsiantar

Viral Tak Dapat Bansos, Kapolsek Siantar Marihat Respon Datangi Warganya

13 November 2025 | 21:35 WIB
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Amankan MS Miliki Sabu 3,28 Gram di Jalan Melati

13 November 2025 | 21:32 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Timur Dampingi Tim Labfor Polda Sumut Olah TKP Kebakaran Rumah di Jalan Udang

13 November 2025 | 21:29 WIB
Pematangsiantar

Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menghadiri High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi dan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Wilayah SISI BATAS LABUHAN

13 November 2025 | 21:26 WIB
Pematangsiantar

Kapolsek Siantar Utara Sosialisasikan PendaftaranSMA Taruna Kemala Bayangkara di SMP Cinta Rakyat 3

12 November 2025 | 22:30 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba