Categories: Daerah

Wanita Cantik Disekap dan Dirampok Sopir Taksi Online di Medan

 

Medan | Konstruktif. Id

Seorang wanita cantik berinisial GC, 23 tahun, menjadi korban perampokan oleh sopir taksi online di Kota Medan.

Peristiwa nahas itu dialami korban pada Kamis (25/11), usai memesan taksi online dari Jalan Avros Medan tujuan Jalan Multatuli.
Wakil Kepala Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji menuturkan, kejadian yang dialami korban berawal saat korban GC memesan taksi online dengan tujuan ke salah satu mal di Kota Medan.

“Sekitar 15 menit kemudian, pelaku dari daerah Polonia, datang menjemput korban,” kata Irsan saat memimpin konferensi pers di Markas Polrestabes Medan, Jumat (26/11).

Saat dalam perjalanan, kata Irsan, pelaku tiba-tiba mencekik korban. Dan setelah berhasil dilumpuhkan, korban dimasukkan ke dalam bagasi mobil dengan kondisi tangan diikat dan mulut dibekap.

“Dalam kondisi tangan terikat dan mulut dibekap, pelaku berhasil menguasai harta berharga milik korban, dan juga meminta pin ATM milik korban. Kemudian korban dibawa ke daerah Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang,” terangnya.

Meski dalam kondisi tangan terikat, lanjutnya, korban berusaha melarikan diri dari dalam mobil itu.

“Korban berhasil melepaskan diri dari dalam mobil itu dan kemudian meminta bantuan dari warga sekitar. Warga yang mengetahui itu pun kemudian membawa korban ke Markas Polsek Patumbak untuk membuat laporan,” jelasnya.

Dari laporan korban, sambung Irsan, personel Polsek Patumbak melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku berinisial NLT.

“Dari hasil penyelidikan diketahui identitas dan alamat pelaku. Selanjutnya personel kita datang ke rumah pelaku dan sempat berkilah telah melakukan perampokan. Namun saat dilakukan penggeledahan dalam mobil pelaku, ditemukan ikat rambut dan beberapa helai rambut korban,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Irsan, pelaku diboyong tanpa perlawanan ke Markas Polsek Patumbak.

“Modus pelaku membawa korban ke lokasi sunyi di kawasan Patumbak untuk dirampok. Pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun,” tuturnya. (*/Gabriel Simanjuntak)

Redaksi

Recent Posts

Pelaksanaan Pilkada di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Lancar *Paslon Boby/Surya Raih 420 Suara, Edy/Hasan Peroleh 124 Suara

Simalungun - Konstruktif.id | Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Calon Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara dan…

12 jam ago

Tim Kamtib Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Cek Saluran Pembuangan Air

Simalungun - Konstruktif.id | Tim Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar melakukan…

2 hari ago

Polsek Siantar Timur Bantu Korban kecelakaan untuk mendapatkan pertolongan pertama

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kanit Binmas Polsek Siantar Timur AIPTU P. Simanjuntak selaku Perwira pengawas…

3 hari ago

Siap Menjamin Keamanan,Polres Pematangsiantar terjunkan 150 Personil Amankan 411 TPS Pilkada 2024

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK pimpin Apel Pergeseran…

3 hari ago

Polres Pematangsiantar Sambut 60 Personil BKO Sat Brimob Polda Sumut

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Dukung Pengamanan Pilkada 2024 ,Sebanyak 61 personel Sat Brimob Polda Sumut…

3 hari ago

Siap Jaga Keamanan Pilkada 2024, Samapta Polres Pematangsiantar kuti Latihan Pengendalian Massa di Sat Brimobda Sumut Batalyon B Tebing Tinggi

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Siap Jaga Keamanan Pilkada 2024 Personil Polres Pematangsiantar mengikuti Latihan Pengendalian…

3 hari ago