Konstruktif News
TRENDING
  • Security
  • Security
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Video
SUBSCRIBE
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Video
No Result
View All Result
Konstruktif News
No Result
View All Result

Warga di Medan Tak Bermasker Keluar Rumah, KTP Bakal Ditahan Satpol PP

4 Mei 2020
Ilustrasi

Ilustrasi

10
VIEWS
Bagikan ke FacebookShare on TwitterBagikan ke Whatsapp

Warga di Medan Tak Bermasker Keluar Rumah, KTP Bakal Ditahan Satpol PP

Medan / Konstruktif. id

Pemerintah Kota (Pemkot) Medan memberlakukan sanksi tegas bagi warganya yang enggan memakai masker, mulai dari peringatan hingga penyitaan kartu tanda penduduk (KTP).

Kebijakan tersebut dilakukan untuk menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No.11/2020 tentang Karantina Kesehatan dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

“Mulai hari ini, kami akan memberlakukan sanksi tegas terhadap warga yang tidak memakai masker,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution, Senin (4/5/2020).

Adapun sanksi yang diberikan kata Akhyar, bisa bersifat administratif dan yustisia. Penindakan bagi warga yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah beragam. Mulai peringatan hingga dilakukannya penyitaan kartu identitas diri (KTP).

Baca juga:

Satu Dari Dua Pelaku Jambret Ditangkap Polsek Padang Hilir

AKBP Agus Sugiyarso SIK Terpilih Sebagai Ketua Perbakin Kota Tebingtinggi Periode 2021 – 2026

Unit Reskrim Polres Tebingtinggi Tangkap Pelaku Pencurian

Sebagai langkah untuk menjalankan Perwal tersebut, lanjut Akhyar, pemerintah serentak menyalurkan masker kepada warga Kota Medan.

“Dengan distribusi itu tidak ada alasan bagi masyarakat tidak mengenakan masker, terutama saat melakukan aktivitas di luar rumah,” tegasnya.

Selain mewajibkan penggunaan masker, Perwal juga mengatur larangan kepada pengusaha atau pedagang, khususnya yang bergerak di bidang kuliner, agar tidak melayani makan di tempat. Mereka diingatkan hanya melayani pemesanan take away maupun melalui aplikasi pemesanan makanan online.

Sementara karantina rumah diberlakukan bagi warga yang masuk kategori pelaku perjalanan (PP), orang tanpa gejala (OTG), orang dalam pemantauan (ODP) serta pasien dalam pengawasan (PDP) ringan. Karantina di rumah sakit diberlakukan bagi warga yang masuk kategori pasien palam pengawasan (PDP) berat serta bagi warga yang positif COVID-19. ( Suara. Com). 

Share6TweetSend
ADVERTISEMENT

Related Posts

Satu Dari Dua Pelaku Jambret Ditangkap Polsek Padang Hilir

7 Maret 2021
8

AKBP Agus Sugiyarso SIK Terpilih Sebagai Ketua Perbakin Kota Tebingtinggi Periode 2021 – 2026

6 Maret 2021
21

Unit Reskrim Polres Tebingtinggi Tangkap Pelaku Pencurian

5 Maret 2021
19

Kerja Keras Hadapi Dampak Pandemi, Presiden: Ubah Tantangan Jadi Peluang

5 Maret 2021
4

Presiden: Kampus Baru Untirta Wakili Semangat Baru Majukan Pendidikan Tinggi di Banten

4 Maret 2021
6

Bendungan Sindangheula Perkuat Sektor Pertanian dan Industri Banten

4 Maret 2021
3

Kunjungi Batalyon B, Dansat Brimob Polda Sumut Minta Jaga Nama Baik Kesatuan

4 Maret 2021
13

Polsek Dolok Merawan Terus Gelar Patroli Dialogis

4 Maret 2021
7

Discussion about this post

Recommended

30 Juni USI Gelar Even Job Fair Online, Berhasil Mempekerjakan 600 Alumni

27 Juni 2020
29

Dilema SPAM IKK Simanindo Kabupaten Samosir Proyek APBN Tidak Sesuai Rencana

29 Juli 2020
68
Pardomuan Nauli Simanjuntak, SH, Msi

Ketua DPRD Siantar-Simalungun Diminta Dorong Dinas Pendidikan Imbau Sekolah Swasta Kurangi Uang Sekolah

12 Mei 2020
942

Hutan Negara Dirambah, KPH XII Adakan Penyelidikan

7 Januari 2021
158

Kepala Daerah Termuda Ini Mengaku Kaget, Sedih, dan Bingung Setelah Terima Kabar Tadi Malam

28 April 2020
51

Zonny Waldi: Manfaatkan Aset Daerah untuk Kawasan Industri Wujudkan Simalungun Sejahtera

16 September 2020
16
  • Policy
  • Terms
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© 2020 Media Konstruktif

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Video

© 2020 Media Konstruktif