HARI ini, adalah awal Juli 2020.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan tim pemeriksaan yang dikomandoi Anggota III BPK Achsanul Qosasi, sesuai pernyataan di media cetak maupun online, akan melakukan pemeriksaan terkait pergeseran anggaran untuk penanggulangan Covid-19 yang merupakan pemeriksaan tematik.
Pemeriksaan yang dilakukan dan yang dimaksud, adalah mencakup pembelian alat kesehatan, bantuan sosial, dan jaring pengaman ekonomi bagi masyarakat yang terdampak Covid-19.
Sasaran sudah sangat jelas dan sangat fokus pada apa yang berkaitan dengan pakta integritas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang sangat menentukan tepat tidaknya orang per orang yang mengeksekusi penggunaan anggaran percepatan penanganan virus Corona atau Covid-19.
Di hadapan menteri Kabinet Indonesia Maju dan pimpinan lembaga negara, Presiden Joko Widodo marah.
Kegusarannya tak bisa disembunyikan karena berulang kali bicara dengan nada tinggi. Kemarahan Jokowi berkaitan dengan pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia.
Dalam rapat 18 Juni 2020 itu, Presiden menyampaikan, “kita yang berada di sini bertanggung jawab pada 260 juta rakyat Indonesia. Tolong digarisbawahi dan perasaan itu tolong sama. Ada sense of crisis yang sama. Hati-hati.”
BPK “merespon” situasi kekinian terkait apa yang disampaikan Presiden Joko Widodo, dimana porsi yang akan dilakukan, adalah memeriksa alur penggunaan anggaran percepatan penanganan virus Corona (Covid-19).
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Sampai saat ini pemerintah telah menggelontorkan dana Rp 695 triliun. Secara rinci, anggaran Rp 87,55 triliun dialirkan untuk sektor kesehatan.
Sementara yang lainnya, anggaran perlindungan sosial Rp 203,9 triliun, serta insentif usaha Rp 120,61 triliun. Kemudian, anggaran sebesar Rp 123,46 triliun disiapkan untuk sektor UMKM.
Adapun anggaran untuk pembiayaan korporasi menjadi Rp 53,57 triliun. Terakhir untuk dukungan sektoral kementerian/lembaga dan Pemda Rp 106,11 triliun.
Anggaran segede itu, juga mengalir ke Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Di pusaran ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki peranan yang sangat penting dalam menetapkan apa, siapa dan bagaimana menggunakan anggaran, agar tepat sasaran dan bermanfaat.
PPK, memikul tanggung jawab berat, jika pihak ketiga sebagai eksekutor penggunaan anggaran, melakukan pergeseran penggunaan anggaran yang merugikan keuangan negara.
Pemeriksaan yang akan dilakukan BPK terkait hal tersebut, tidak hanya berbatas pada apa dan dikemanakan anggaran.
Hal lain yang ingin disampaikan, adalah terkait seberapa kuat PPK mempertahankan pakta integritas, dan kesetiaan mereka pada negara, dalam mengelola anggaran percepatan penanganan virus Corona atau Covid-19.
Temuan BPK di penelusuran bergesernya penggunaan anggaran percepatan penanganan virus Corona atau Covid-19, akan menjawab seperti apakah pakta integritas PPK dalam mengawal anggaran.
Tentu, negara tidak akan memberi ruang terhadap PPK yang melacurkan diri dalam penyelewengan anggaran.
Gebrakan BPK memeriksa penggunaan anggaran percepatan penanganan virus Corona atau Covid-19, sejatinya menakar kesetiaan PPK di pusaran anggaran Covid-19.
Jika ada PPK yang terjerat hukum, itu tidaklah sekadar sialnya badan, tetapi dikarenakan integritasnya sudah bobrok dan cacat moral. (Ingot Simangunsong)
Discussion about this post