Tebingtinggi | Konstruktif.id – PT Dayatama Citra Mandiri (DCM) melakukan sanggahan atas Penetapan dan Pengumuman Pemenang Tender Konstruksi oleh Pokja Konstruksi–I UKPBJ Pemerintah Kota Tebingtinggi Tahun Anggaran 2020 terhadap atas hasil tender pekerjaan Lanjutan Pembangunan Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Tebingtinggi.
Direktur PT DCM, Fachri Taufik Hidayat Simangunsong, Senin (27/07/2020), menjelaskan alasan pihaknya membuat sanggahan adalah adanya dugaan pelaksanaan lelang terindikasi berbau kolusi.
Katanya, hal ini dibuktikan dengan dilakukannya lelang ulang dengan alasan tidak ada penawaran peserta yang lulus evaluasi penawaran.
Simangunsong menyebut Pokja Pemilihan berhak melakukan tender ulang dengan alasan tidak ada peserta yang lulus evaluasi namun Pokja tidak menunjukkan hasil evaluasi dan alasan yang jelas mengapa peserta yang dinyatakan tidak lulus evaluasi penawaran.
Diceritakannya, pada lelang tahap I Pokja sudah menggugurkan PT DCM dengan alasan dokumen tidak lengkap meski perusahaan itu sudah mengupload akuntan publik.
“Kenapa kami juga digugurkan? Kami berpendapat bahwasanya evaluasi lelang pada paket ini hanya dilakukan untuk perusahaan kami saja. Sehingga dokumen yang diinginkan tidak lengkap sehingga langsung dilakukan tender ulang,” katanya.
Atas sanggahan itu, Kepala bagian UKPBJ Tebingtinggi, Tora D Masaro menjelaskan pihaknya memang menerima sanggahan PT DCM.
Dikatakannya, sanggahan dan mosi tidak percaya kepada pihak panitia oleh PT DCM itu sudah dijawab melalui aplikasi.
“Apabila PT DCM kurang puas dengan jawaban yang dibuat panitia maka pihak penyanggah boleh membuat sanggah banding,” katanya saat ditemui Konstruktif, Rabu (29/07/2020).
Tora menyatakan sanggahan yang dibuat oleh pihak peserta tender dan mosi tidak percaya kepada panitia seperti yang dilakukan PT DCM boleh-boleh saja sebab setiap perserta tender berhak membuat sanggahan. (Samsudin/K2)
Discussion about this post