Medan | Konstruktif.ID – Kapolda Sumut pimpin press release pengungkapan kasus narkotika jaringan Malaysia-Indonesia oleh Dit Narkoba Polda Sumut seberat 8,3 kg di depan kamar jenazah RS Bhayangkara TK II Medan. Senin (12/10/2020).
Direktorat Reserse Narkotika Polda Sumut berhasil mengungkap tindak pidana narkotika dan meringkus 2 tersangka dengan inisial AN dan M di lokasi yang berbeda.
Kecurigaan Polisi berawal adanya informasi seorang laki-laki membawa narkotika dari Tanjung Balai menuju ke Medan dengan mengendarai mobil sedan accord dengan BK 1103 QJ dengan inisial AN yg mengatakan bahwa barang haram tersebut sudah diserahkan kepada M yang mengendarai motor beat dengan tas merah.
Kemudian Subdit lll Ditresnarkoba Poldasu bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap tersangka M, namun saat akan dilakukan penangkapan tersangka M melawan dengan menembakkan senjata api miliknya sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur sehingga saat dibawa ke rumah sakit tersangka tidak tertolong.
“Dari tangan tersangka M petugas menemukan 7 kg sabu yang dibungkus di dalam kemasan teh hijau merek Qing Shan dengan lakban silver.
Kemudian petugas melakukan pengembangan ke rumah tersangka AN dan di kamar tersangka ditemukan 1 kg sabu dan 3 bungkus pelastik klip bening dengan isi sabu seberat 300 gram, jadi total keseluruhannya 8,3 Kg,” jelas Kapolda Sumut.
Kapolda Sumut mengatakan agar media mampu berperan aktif memberikan informasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkotik dengan begitu kita bisa bekerja sama memberantas narkotika dengan aktif memberikan informasi kepada Polisi.(K1)
Discussion about this post