SIMALUNGUN | Konstruktif. Id
Perwakilan masyarakat adat dari Kawasan Danau Toba yang terdiri dari lima kabupaten/kota, yaitu Toba, Simalungun, Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan dan Samosir, mengadukan PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) ke Komnas HAM, Senin (22/11).
Konflik yang berkepanjangan antara masyarakat adat dengan PT TPL dinilai belum mendapat solusi yang berpihak kepada masyarakat adat. Komunitas adat yang selama 30 tahun lebih berjuang mempertahankan wilayah adatnya dari PT TPL, kerap mengalami kasus kekerasan, intimidasi dan kriminalisasi, terutama dari pihak kepolisian.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik didampingi Komisioner Sandra Moniaga menerima perwakilan masyarakat adat.
Roganda Simanjuntak dari Aliansi Gerak Tutup TPL menjelaskan, persoalan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat adat, seperti persoalan limbah, intimidasi, kekerasan, kriminalisasi, penyerobotan dan pengrusakan wilayah adat, serta konflik yang dialami oleh masyarakat adat hampir di semua kabupaten di Kawasan Danau Toba sejak kedatangan PT Inti Indorayon Utama (IIU) sampai berganti nama menjadi PT TPL. Diperparah lambatnya proses hukum yang diadukan masyarakat adat kepada pihak kepolisian.
Komunitas Lamtoras Sihaporas menyampaikan, kejahatan PT TPL di Sihaporas, seperti pencemaran sumber air, perampasan dan pengrusakan wilayah adat, termasuk kasus kriminalisasi yang dialami oleh masyarakat adat Sihaporas.
Pencemaran air di wilayah adat Sihaporas, seperti adanya limbah yang dibuang secara langsung ke sumber mata air mereka.
Mewakili masyarakat adat Ompu Nasomalo Marhohos Natinggir menyampaikan, intimidasi yang mereka terima dari perusahaan ketika hendak mendirikan rumah di tanah adat mereka sendiri oleh PT TPL.
Selain pelarangan mendirikan rumah, masyarakat adat Natinggir juga mengalami kehilangan mata pencaharian utama mereka sebagai petani haminjon (kemenyan) sejak kehadiran perusahaan.
Mewakili komunitas adat Ompu Panggal Manalu juga menegaskan kehadiran perusahaan ini sama sekali tidak memberi manfaat kepada masyarakat secara langsung, malah menimbulkan gesekan yang semakin kuat di antara sesama masyarakat.
Perwakilan komunitas masyarakat adat Huta Napa Godang, menerangkan bahwa kehadiran PT TPL di kawasan wilayah adat Napa Godang semakin membuat gesekan antar sesama masyarakat yang ada di kawasan Huta Napa semakin tinggi, serta penurunan hasil kemenyan secara drastis akibat pembukaan lahan hutan secara besar-besaran oleh PT TPL.
Dari komunitas Janji Maria juga menerangkan keterbatasan lahan pertanian yang mereka alami akibat pelarangan yang dilakukan PT TPL untuk masyarakat yang ingin membuka lahannya.
Dari komunitas adat Huta Matio mengeluhkan kehadiran PT TPL yang mengakibatkan rusaknya sumber mata air, tanaman masyarakat mengalami penurunan karena keberadaan pohon eucalyptus yang sangat berdekatan dengan lahan masyarakat adat serta perampasan wilayah adat.
Tidak luput juga persoalan kekerasan dan intimidasi yang dialami masyarakat adat Natumingka yang masih baru terjadi, disampaikan kepada Komnas HAM agar segera ditindaklanjuti oleh kepolisian.
Turut juga hadir masyarakat adat Huta Sigalapang dan Huta Ginjang yang berkonflik dengan klaim kawasan hutan negara agar mendapat perhatian dari Komnas HAM.
Komnas HAM merespons pengaduan masyarakat adat dengan meminta data pendukung untuk melengkapi data yang sudah dimiliki sebelumnya agar bisa menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh PT TPL.
Terkait pengrusakan lingkungan juga dibenarkan oleh Sandra Moniaga, seperti yang terjadi di Pandumaan Sipituhuta dengan pembukaan hutan secara masif oleh PT TPL berdampak pada hutan kemenyan milik masyarakat adat.
Komnas HAM menjelaskan, timnya sedang melakukan kompilasi data terkait pelanggaran yang dilakukan PT TPL dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.
Ahmad Taufan Damanik menjelaskan, Komnas HAM sedang menyatukan semua laporan dari masyarakat terkait pelanggaran yang dilakukan oleh PT TPL, dan akan memanggil serta memberikan data kepada instansi terkait, termasuk Kantor Staf Presiden, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, juga perusahaan PT TPL. (*/Gabriel Simanjuntak)
Discussion about this post