Pematangsiantar – Konstruktif.id | Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar melaksanakan berupa pemasangan spanduk himbauan tertib berlalulintas di Jalan S.Parman depan Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar dan Jalan Umum Sangnawaluh pada hari Selasa 15 Oktober 2024 siang pukul 14.00 Wib.
Kasat Lantas AKP Gabriellah A. Gultom SIK. MH mengatakan pemasangan spanduk tersebut merupakan hari ke 2 rangkaian kegiatan Preemtif Operasi Zebra Toba Tahun 2024 dengan Thema Melalui Operasi Zebra Toba – 2024 Dalam Rangka Mendukung Suksesnya Pelantikan Presiden / Wapres Terpilih Serta Mengajak Masyarakat Untuk Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Kamseltibcar Lantas Yang Aman dan Nyaman.
Pemasangan spanduk himbauan di lokasi yang dapat di baca oleh masyarakat dan pengguna jalan umum agar Mentaati peraturan lalu lintas sehingga tercipta Kamseltibcar Lantas.
Edukasi akan pentingnya berkeselamatan di jalan yaitu dengan jangan menggunakan HP saat berkendara, dilarang mengemudi dibawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, tidak menggunakan helm/tidak menggunakan sefety belt, mengemudi dalam pengaruh alkohol, Melawan arus, Melebihi kecepatan dan Menggunakan Knalpot yang tidak sesuai Spesifikasi Teknis.
“Serta Menghimbau Pengguna Jalan agar sadar untuk mentaatib Tertib Berlalulintas,” Katanya.
AKP Gabriellah menambahkan dengan pelaksanaan kegiatan Preemtif Ops Zebra Toba 2024 Polres Pematangsiantar dapat mewujudkan Kamseltibcarlancar menjelang / Mendukung suksesnya Pelantikan Presiden / Wapres terpilih serta mengajak Masyarakat untuk tertib Berlalu Lintas demi terwujudnya Kamseltibcar Lantas yang aman dan nyaman.
“Menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalulintas, Mengurangi korban fatalitas akibat kecelakaan lalulintas serta Meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalulintas,” Pungkas AKP Gabriellah.
Tampak mendampingi Kasat Lantas yakni Kanit Kamsel Sat Lantas IPDA Syah Edi Suranta Purba, SH, Perwira dan Anggota Sat Lantas Polres yang Tersprint dalam m Ops Zebra Toba 2024. (Rey/Red)
Discussion about this post