JAKARTA – Konstruktif.id
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah menerima pelimpahan tahap dua atas perkara narkotika yang melibatkan Lucinta Luna dan Vitalia Shesya. Kedua artis kini telah resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
” Sudah (dilimpahkan), hari ini,” kata Kasie Intel Kejari Jakbar, Edy Subhan saat dikonfirmasi, Kamis (30/4/2020).
Proses pelimpahan kedua tersangka dilakukan lewat layanan teleconference. Mengingat Lucinta Luna dan Vitalia Shesya tidak diperbolehkan keluar dari Rutan Pondok Bambu sebagai bentuk pencegahan penularan Covid-19.
“Pelimpahan dengan teleconference, karena enggak bisa keluar dari rutan untuk pencegahan penyebaran Covid-19,” jelas Edy.
Dengan dilimpahkannya kedua tersangka, besar kemungkinan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat akan segera memasukkan berkas Lucinta Luna dan Vitalia Shesya ke pengadilan. Dimana dalam hal ini, perkara kedua artis bakal disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Proses pelimpahan kedua tersangka dilakukan lewat layanan teleconference. Mengingat Lucinta Luna dan Vitalia Shesya tidak diperbolehkan keluar dari Rutan Pondok Bambu sebagai bentuk pencegahan penularan Covid-19.
“Pelimpahan dengan teleconference, karena enggak bisa keluar dari rutan untuk pencegahan penyebaran Covid-19,” jelas Edy.
Dengan dilimpahkannya kedua tersangka, besar kemungkinan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat akan segera memasukkan berkas Lucinta Luna dan Vitalia Shesya ke pengadilan. Dimana dalam hal ini, perkara kedua artis bakal disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Proses pelimpahan kedua tersangka dilakukan lewat layanan teleconference. Mengingat Lucinta Luna dan Vitalia Shesya tidak diperbolehkan keluar dari Rutan Pondok Bambu sebagai bentuk pencegahan penularan Covid-19.
“Pelimpahan dengan teleconference, karena enggak bisa keluar dari rutan untuk pencegahan penyebaran Covid-19,” jelas Edy.
Dengan dilimpahkannya kedua tersangka, besar kemungkinan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat akan segera memasukkan berkas Lucinta Luna dan Vitalia Shesya ke pengadilan. Dimana dalam hal ini, perkara kedua artis bakal disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Proses pelimpahan kedua tersangka dilakukan lewat layanan teleconference. Mengingat Lucinta Luna dan Vitalia Shesya tidak diperbolehkan keluar dari Rutan Pondok Bambu sebagai bentuk pencegahan penularan Covid-19.
“Pelimpahan dengan teleconference, karena enggak bisa keluar dari rutan untuk pencegahan penyebaran Covid-19,” jelas Edy.
Dengan dilimpahkannya kedua tersangka, besar kemungkinan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat akan segera memasukkan berkas Lucinta Luna dan Vitalia Shesya ke pengadilan. Dimana dalam hal ini, perkara kedua artis bakal disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Lucinta Luna dan Vitalia Shesya sama-sama ditangkap oleh tim Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di waktu dan tempat berbeda.
Lucinta diamankan di salah satu apartemen di kawasan Tanah Abang, Jakarta pada Februari 2020. Dia kedapatan membawa obat penenang yang masuk kategori psikotropika yakni Tramadol dan Riklona.
Sedangkan Vitalia ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Pademangan, Jakarta pada bulan yang sama. Diamankan bersama sang kekasih, dia kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 0,63 gram serta 4 butir pil psikotropika jenis Happy Five. (okezone)
Simalungun - Konstruktif.id | Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Calon Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara dan…
Simalungun - Konstruktif.id | Tim Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar melakukan…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kanit Binmas Polsek Siantar Timur AIPTU P. Simanjuntak selaku Perwira pengawas…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK pimpin Apel Pergeseran…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Dukung Pengamanan Pilkada 2024 ,Sebanyak 61 personel Sat Brimob Polda Sumut…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Siap Jaga Keamanan Pilkada 2024 Personil Polres Pematangsiantar mengikuti Latihan Pengendalian…