Jakarta | Konstruktif.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan jaksa Pinangki Sirnamalasari sebagai tersangka suap. Pinangki diduga menerima suap terkait dengan terpidana kasus korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra.
“Benar (jaksa Pinangki ditetapkan tersangka suap),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Rabu (12/8).
Penyidik Kejagung pun juga langsung menahan Pinangki semalam untuk 20 hari pertama.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki dicopot dari jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejagung.
Ia terbukit melanggar disiplin karena bertemu dengan Djoko Tjandra di Malaysia pada 2019 lalu. Status Djoko Tjandra ketika itu adalah terpidana dan buron selama sekitar 10 tahun.
Pencopotan Pinangki berdasarkan surat keputusan Wakil Jaksa Agung No KEP-4-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Berat Berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural.
Pinangki sembilan kali berpergian ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan meskipun kepergiannya menggunakan uang sendiri.
Sebelumnya, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan dokumen dugaan gratifikasi yang diterima Pinangki terkait perjalanannya bertemu Djoko Tjandra di Malaysia kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Selain itu, MAKI juga mengungkap satu nama pejabat tinggi lain di Kejagung yang sempat berkomunikasi dengan Djoko Tjandra saat masih buron di Malaysia. Komunikasi antara keduanya dilakukan melalui telepon setelah tanggal 29 Juni lalu, usai nama Djoko Tjandra bikin geger karena sempat memasuki Indonesia tanpa diketahui. (**)
Discussion about this post