Pematangsiantar, Konstruktif.id
KPU Kota Pematangsiantar menggelar sosialisasi tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu, Sabtu (30/7/22) sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022.
“Sosialisasi akan disampaikan kepada peserta, diantaranya, pengurus Parpol, tokoh pemuda, tokoh masyarakat dan lainnya,” ujar Ketua KPU Kota Pematang Siantar, Daniel Dolok Sibarani didampingi anggotanya, Nurbaiya dan Christian Beny Panjaitan ruang kerjanya.
Daniel mengimbau, agar peserta diminta hadir di Gedung Darma Wanita Kota Pematang Siantar, Jalan Porsea No1, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat.
“KPU Kota Pematang Siantar akan menggelar sosialisasi, Sabtu. Jadi kami harap, seluruh pimpinan Parpol hadir di acara sosialisasi,” imbau Daniel Dolok Sibarani.
Hal yang akan disampaikan pada sosialisasi, selain tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol, juga akan menmperkenalkan aplikasi Sipol, serta menyampaikan daftar pemilih berkelanjutan di Kota Siantar.
Selepas Parpol mendaftar melalui Sipol, KPU Kota Pematang Siantar, sambung Daniel, akan melakukan verifikasi administrasi terhadap kelengkapan dan kesesuaian adminsitrasi keanggotaan Parpol yang telah mendaftar. Verifikasi administrasi dilakukan mulai tanggal 2 Agustus 2022 hingga 14 September 2022.
“Jadi data keanggotaan Parpol yang telah mendaftar akan diambil dari Sipol,” ucap Daniel Dolok Sibarani, seraya mengatakan untuk administrasi yang akan diverifikasi KPU diantaranya, jumlah anggota Parpol yang didaftarkan minimal 273 untuk Kota Pematng Siantar. Kemudian jumlah anggota itu akan diperhatikan kesesuaian E-KTP-nya dengan KTA-nya.
Selain itu juga, KPU akan memperhatikan kegandaan anggota, bila ada. Kemudian memperhatikan persyaratan profesi anggota Parpol. Dalam hal ini, seperti ASN serta anggota TNI dan Polri tidak boleh sebagai anggota Parpol.
Usia dan status perkawinan juga akan diperhatikan. Setelah verifikasi adminisitrasi dilakukan, bagi Parpol calon peserta Pemilu 2024, bila ditemukan kekurangan, maka Parpol diperkenankan melakukan perbaikan pada 15-28 September 2022.
Tidak sampai di situ, ketika verifikasi administrasi selesai, KPU bakal melakukan verifikasi faktual pada 15 Oktober 2022 hingga 4 Nopember 2022. Hingga pada akhirnya, KPU RI menetapkan Parpol peserta Pemilu 2024.
“Untuk itu, kami harap pimpinan Parpol di Pematang Siantar agar hadir di acara sosialisasi besok. Hal ini penting untuk ke depan,” pungkas Daniel.(Singli Siregar)
Discussion about this post