Categories: Daerah

Oknum Pendeta dan Kepsek Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur Dituntut 15 Tahun Penjara

 

Medan | Konstruktif.id

Sidang kasus pencabulan anak di bawah umur yang diduga dilakukan oknum pendeta dan kepala sekolah SD Galilea Hosana School yang berlokasi di Koserna Medan, memasuki babak baru.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut Benyamin Sitepu, hukuman 15 tahun penjara. Terdakwa diduga mencabuli 6 orang siswinya yang masih di bawah umur, pada Maret 2021.

Pengacara korban, Ranto Sibarani, menyikapi tuntutan tersebut dengan positif.

“(Tuntutan) Minggu lalu dibacakan JPU Irma Hasibuan. Oknum BS dituntut 15 tahun penjara,”ujar Ranto kepada wartawan, Senin (13/12).

Kata Ranto sebagaimana yang diatur dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Pada kesempatannya, Ranto mengapresiasi JPU yang yang menuntut Benyamin dengan hukuman maksimal.

“Kami berharap majelis hakim tidak ragu memvonis sebagaimana dengan tuntutan jaksa,” ujar Ranto.

Ranto memprediksi vonis akan dibacakan pekan depan. Karena agenda sidang minggu ini pembacaan pledoi.

“Kalau tidak ada halangan minggu depan paling lama (vonis). Tahun ini mudah-mudahan sudah divonis,”ujar Ranto

Sebelumnya kasus ini bermula pada 12 Maret 2021. BS disebut telah mencabuli dua orang siswi. Modusnya, BS lebih dulu memanggil korban ke ruangannya.

“Dia memanggil siswi (pertama) ke kantor kepala sekolah dan hanya berdua di dalam ruangan sekitar 20 menit. Kepada anak tersebut, kemudian ini (pelaku minta) jangan diberi tahu kepada orang lain,” ujar pengacara korban bernama
Ranto melalui keterangannya, Jumat (16/4).

“Satu anak lagi dipanggil 25 menit di dalam ruangan (awalnya) ditanya kabar orang tua, pernah enggak nonton video porno dan ciuman,” ujar Ranto.

Setelah kejadian itu, salah seorang korban melapor ke orang tuanya. Kemudian, BS meminta maaf dan membuat surat perdamaian pada 30 Maret 2021 agar kasus ini tidak berlanjut.

Selanjutnya kata Ranto, isu soal dugaan pelecehan itu diketahui oleh orang tua murid lainnya. Diduga total ada 6 siswi yang mengalami pelecehan namun baru 3 siswi saja yang buka suara, salah satunya anak dari klien Ranto.

Kasus itu terkuak saat ibu korban menanyai anaknya apakah pernah mendapat perlakuan seksual dari BS. Korban mengaku pernah menjadi korban BS dalam rentang waktu 2018-2019.

“Dia mengaku ternyata beberapa kali dibawa ke hotel oleh oknum kepala sekolah ini. Anak ini mengaku dibawa ke hotel dan dipaksa melakukan oral seks dan terjadi pelecehan lain. Terduga pelaku juga pernah membawa korban ke rumahnya,” ujar Ranto.

Atas perbuatan itu, BS dilaporkan ke Polda Sumut pada Kamis (1/4). Kemudian pada bulan Mei 2021 polisi menetapkan BS menjadi tersangka.

Ranto, juga mengatakan, bahwa sejauh ini JPU telah menghadirkan beberapa orang saksi. Selain keenam saksi korban yang berstatus di bawah umur, orangtua/wali korban, guru, hingga ketua komite sekolah.

Ketika Ranto ditanya prediksi vonis hakim, dirinya menolak berandai-andai.

“Saya berharap agar hakim memvonis maksimal. Apalagi belakangan terjadi lagi kasus yang sama di Bandung. Artinya, kita berada dalam situasi darurat kasus pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh orang yang seharusnya melindungi anak-anak,” tegas Ranto. (Sarman Sariono).

Redaksi

Recent Posts

Srikandi DPC Grib Jaya Kabupaten Simalungun Rapat Koordinasi PAC Se Kabupaten Simalungun Tampung Kreasi dan Sinergritas Kaum Perempuan

Simalungun - Konstruktif.id | Srikandi DPC Grib Jaya Kabupaten Simalungun laksanakan rapat koordinasi dan kepengurusan…

16 jam ago

Polres Pematangsiantar Hadiri Penanaman Pohon Bersama di Waduk Simarimbun Perumda

Pematangsiantar - Konstruktif.id - Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK diwakili Kasat Binmas…

17 jam ago

Dua Pelaku Pengeroyokan Diamankan Polsek Siantar Selatan

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polsek Siantar Selatan amankan dua pelaku penganiayaan secara bersama sama atau…

20 jam ago

Polsek Siantar Marihat Edarkan Himbauan Agar Awasi Anak Anak Tidak Terlibat Tawuran Dan Kenakalan Ramaja

Pematangsiantar - Konstruktif | Polsek Siantar Marihat, Polres Pematangsiantar mengedarkan Himbauan agar anak anak tidak…

2 hari ago

Jari Putus Dibegal Kapolri Beri Penghargaan Casis Bintara Masuk Bintara Polri

JAKARTA - Konstruktif.id | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan penghargaan kepada calon siswa Bintara…

2 hari ago

Wakapolres Pematangsiantar Hadiri Pelepasan Pemberangkatan Jamaah Calon Haji dan Hajja 2024

Pematangsiantar - Konstruktif | Wakapolres Pematangsiantar Kompol Ahmad Wahyudi mewakili Kapolres Hadiri Pemberangkatan Jamaah Calon…

2 hari ago