Medan, Konstruktif.id
Bambang Sulistio alias Bembeng (42) warga Jalan Menteng VII Gang Melati Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai, terkapar ditembak polisi karena sudah sangat meresahkan.
Pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sudah berulangkali beraksi di Kota Medan itu, berusaha melawan petugas Polsek Medan Area.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Purba menyebutkan, tersangka Bambang Sulistio alias Bembeng (42) warga Jalan Menteng VII Gang Melati Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai, sudah sangat meresahkan.
Tersangka sudah berulang kali beraksi curanmor di sejumlah lokasi wilayah hukum Polrestabes Medan.
“Ketika dibawa untuk mencari barang bukti, tersangka melawan dan menyerang petugas. Terhadap tersangka langsung diberi tindakan tegas dan terukur (tembak, red) ke arah kakinya hingga terjatuh dan tersungkur,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Purba, Sabtu (30/7/22).
Dijelaskannya, tersangka telah beraksi di sejumlah lokasi yakni, di Jalan Pelajar Ujung Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai mencuri sepeda motor Yamaha Mio dan Suzuki Fu hitam, dijual di Jermal XV bernama Kiki Rp1,7 juta.
Di Jalan Menteng Gang Sutinjo Menteng Medan Denai mencuri 1 unit Supra hitam biru BK 3764 AFE, juga dijual Rp1,5 juta kepada Kiki di Jermal XV.
Kemudian, di Jalan Amaliun Kelurahan Komat ll Medan Area mencuri 1 unit Honda Vario putih, dijual Rp1,5 juta kepada Juned.
Di Jalan Jermal XV Menteng Medan Denai membongkar rumah warga dengan kerugian korbannya Rp 8 juta, dan curanmor di Jalan Menteng Vll Medan Denai mencuri Vario hitam biru dijual Rp2 juta ke Kiki di Jermal XV.
Tersangka berhasil ditangkap setelah melakukan curanmor di kediaman korban, Olani Hutagalung (59) warga Jalan Menteng VII Medan Denai, pada 21 Juli 2022 lalu.
Sepeda motor Supra hitam BK 3764 AFE itu dicuri tersangka saat dipanasi korban di teras rumahnya. Tersangka merusak gembok gerbang rumah korban.
Tersangka berhasil ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan melalui rekaman CCTV. Petugas mengendus keberadaan tersangka di Jalan Jermal XV, sehingga dilakukan penangkapan, Kamis (28/7/22) sore.
Saat ini, petugas tengah memburu penadah motor curian tersebut. Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.(Jepri S)
Discussion about this post