Pengurus Alwashliyah Siantar Gugat Yayasan Perguruan Mesra Rp. 8,6 Miliar Lebih
Siantar / Konstruktif. id
Awal Perkara
Perkara Al Washliyah dengan Yayasan Perguruan Mesra berawal dari tindakan Tergugat II, ………………Hj. Salha (T-I), bersama Hj. Syafrida Pane (Alm) dan Ummi Kalsum Lubis (Alm), yang membentuk Majelis Penyantun Madrasah Muslimat Al Jamiyatul Washliyah Ranting Timbang Galung, dengan kepengurusan : Ketua, H. Zulkarnain Nasution (Alm), Sekretaris : Syafaridah Pane (T-I), Bendahara : Ummi Kalsum Lubis (T- III), sekalipun lembaga ini illegal karena tidak dikenal dalam AD/ ART Al Jamiyatul Washliyah.
Pentolan Pengurus Majelis Penyantun Madrasah Muslimat Al Jamiyatul Washliyah ini kemudian membentuk Pengurus Nahzir Tanah Wakaf Timbang Galung, terdiri : Zulkarnain Nasution (Alm), Zulkarnain Daulay (Alm), Hj. Imran Efendi Hasibuan (T- II), Hj. Nurhayati Damanik (T- III) dan Dra. Siti Hanifah Lubis (T- IV). Lalu tokoh pengurus Nahzir Tanah Wakaf Timbang Galung ini membentuk lagi Yayasan Perguruan Mesra, dengan kepengurusan Ketua : H. Zulkarnain Nasution (Alm), Wakil Ketua : Hj. Nurhayati Damanik (T- III), Sekretaris : H. Asrul Sani (T- VI), Wakil Sekretaris : Rosmayana Marpaung (T- VII) dan Bendahara : Maimunah (T- VIII).
Setelah ketiga lembaga ini terbentuk, barulah H. Zulkarnain Nasution (Alm), H. Zulkarnain Daulay (Alm), H. Imran Efendi Hasibuan (T- II), Hj. Nurahayati Damanik (T- III) dan Dra. Siti Hanifah Lubis (T- IV) selaku Pengurus Nadzir Tanah Wakaf Timbang Galung, menyerahkan hak penguasaan atau hak pengelolaan atas tanah wakaf Al Washliyah dalam SHM No. 82 dan SHM No. 84 kepada H. Zulkanain Nasution (Alm), H. Asrul Sani (Tergugat VI) dan Manimunah (Tergugat VIII), selaku Pengurus Yayasan Perguruan Mesra (Tergugat XIII). Berbekal penyerahan itu, Pengurus Yayasan Perguruan Mesra pun mengajukan perubahan nama dan hak penguasaan atas Madrasah Tsanawiyah Swasta Al Washliyah, hingga keluarlah Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prop. Sumut No : 316 Tahun 2017, Tentang Perubahan nama Madrasah Tsanawiyah Swasta Al Washliyah menjadi Madrasah Tsanawiayah Mesra.
Tidak Berkekuatan Hukum
Apa yang dilakukan oleh Para Tergugat menurut Advokat ini, bertentangan atau melanggar UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. UU ini pada pokoknya menyatakan, bahwa : “yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan” (pasal 3). “Harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang dihibahkan, ditukar atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya” (pasal 40) dan “Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang dilakukan oleh Nazhir lain karena pemberhentian dan penggantian Nazhir, dilakukan dengan tetap memperhatikan peruntukan harta benda wakaf yang ditetapkan dan tujuan serta fungsi wakaf” (pasal 45 ayat 3). Maka atas dasar itu, ujarnya, Keputusan Kakanwil Kemenag Prop. Sumut, Nomor : 316 Tahun 2017 Tentang Perubahan Nama Madrasah Tsanawiyah Swasta Al Washliyah Menjadi Madrasah Tsanawiyah Mesra, haruslah dinyatakan tidak berkekuatan hukum. Namun oleh karena tindakan Para Tergugat menurut Daulat Sihombing telah menimbulkan kerugian, maka Para Tergugat haruslah membayar ganti kerugian kepada Penggugat, yang meliputi kerugian secara materil karena Penggugat kehilangan hak penguasaan atas Madrasah Tsanawiyah Swasta Al Washliyah, dan secara immateril karena Penggugat mengalami resiko psiko sosial, ekonomi, yang diperhitungkan total Rp. 8.613.000.000.00.
Minta Disita
Untuk menjamin putusan perkara tidak hampa (ilusionis), Penggugat meminta agar Majelis Hakim meletakkan sita revindikatoir (revindicatoir beslag) terhadap : “Tanah dan bangunan Madrasah Tsanawiyah Mesra yang sebelumnya bernama Madrasah Tsanawiyah Swasta Al Washliyah, yang terletak di Jalan Sipirok No. 07 Kel. Timbang Galung Kec. Siantar Barat Kota Pematangsiantar dengan alas hak SHM No. 84”. Serta meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap : “Tanah dan bangunan diatasnya milik Tergugat IV, H. Imran Efendy Hasibuan, yang terletak di Jalan Batang Gadis No. 05, Kel. Timbang Galung, Kec. Siantar Barat, Kota Pematangsiantar”. “Tanah dan bangunan diatasnya milik Tergugat V, Hj. Nurhayati Damanik, yang terletak di Jalan Sipirok No. 22-C, Kel. Timbang Galung, Kec. Siantar Barat, Kota Pematangsiantar”. “Tanah dan bangunan diatasnya milik Tergugat VIII, H. Asrul Sani, yang terletak di Jalan Sipirok No. 37, Kel. Timbang Galung, Kec. Siantar Barat, Kota Pematangsiantar”. (Berita ini adalah sambungan sebelumnya ).(Rey/red)
Simalungun - Konstruktif.id | Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Calon Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara dan…
Simalungun - Konstruktif.id | Tim Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar melakukan…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kanit Binmas Polsek Siantar Timur AIPTU P. Simanjuntak selaku Perwira pengawas…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK pimpin Apel Pergeseran…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Dukung Pengamanan Pilkada 2024 ,Sebanyak 61 personel Sat Brimob Polda Sumut…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Siap Jaga Keamanan Pilkada 2024 Personil Polres Pematangsiantar mengikuti Latihan Pengendalian…