Labuhanbatu | Konstruktif.ID -;Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan bandar sabu–sabu berinisial EPS alias Tonggek (30) yang sudah menjadi target operasi bersama temannnya pada tempat terpisah pada Sabtu, 17 Oktober 2020 dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Labuhanbatu Deni Kurniawan, Senin (19/10/20) serta mengatakan, pada saat itu tersangka EPS sedang mengendarai mobilnya melintas di Dusun Asahan dan pada saat hendak dilakukan penangkapan, tersangka EPS melakukan perlawanan serta bergumul dengan petugas setelah keluar dari mobilnya.
Penangkapan terhadap EPS alias Tonggek diawali dengan tertangkapnya IA (44) selaku kaki tangannya pada Sabtu, 17 Oktober 2020 saat melintas mengendarai sepeda motor di Jalinsum Torgamba, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), kata Kapolres.
Adapun barang bukti yang disita dari IA yaitu 1 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu sebanyak 5,43 gram, 1 kotak rokok, 1 unit hp warna putih dan 1 unit Sepedamotor warna hitam.
Berdasarkan keterangan tersangka IA, ia mendapatkan narkotika sabu dari EPS. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan penggeledahan di salah satu gubuk tempat penyimpanan narkotika EPS ditemukan 1 kaca pirex berisi sabu-sabu seberat 1,61 gram, 1 hp warna hitam, 1 sendok sekop sabu dan 1 bong.
Ketika personil akan melakukan pengembangan ke kediaman tersangka EPS yang beralamat di Dusun Asahan, Desa Aek Batu, KecamatanTorgamba Kabupaten Labusel, terjadi perlawanan dari pihak keluarga yang mencoba menghalangi petugas dimana salah seorang adek EPS berinisial PFS (18) mengacungkan sebilah samurai sepanjang 1,2 meter sambil mengancam dengan mengatakan “kalian lepaskan abangku kalau tidak kubacok kalian semua”.
Berkat bantuan personil Polsek Torgamba akhirnya tersangka EPS dan IA serta barang bukti berhasil diamankan ke Polres Labuhanbatu untuk proses penyidikan, namun untuk tersangka pengancaman PFS berhasil ditangkap Minggu pagi dari dalam kamar rumah mertuanya di Dusun Sigambal 2, PT Milano, Kelurahan Pinang Awan, Kecamatan Torgamba Kabupaten Labusel saat sedang masih tertidur.
Pengakuan tersangka EPS saat dilakukan pemeriksaan, bahwa EPS sudah 5 tahun lebih mengedarkan sabu-sabu dengan penjualan per harinya 5 gram dan memperoleh keuntungan Rp1 juta.
Terhadap tersangka ESP dan IA dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara sedangkan terhadap tersangka PFS dipersangkakan melanggar pasal 335 Ayat 2 YO 212 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara, kata Deni Kurniawan. (K1)
Simalungun - Konstruktif.id | Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Calon Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara dan…
Simalungun - Konstruktif.id | Tim Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar melakukan…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kanit Binmas Polsek Siantar Timur AIPTU P. Simanjuntak selaku Perwira pengawas…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK pimpin Apel Pergeseran…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Dukung Pengamanan Pilkada 2024 ,Sebanyak 61 personel Sat Brimob Polda Sumut…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Siap Jaga Keamanan Pilkada 2024 Personil Polres Pematangsiantar mengikuti Latihan Pengendalian…