SIANTAR | Konstruktif. Id
Seorang pria berusia 59 tahun, berinisial AS, ditangkap Satuan Reskrim Polres Siantar dari rumahnya Jalan Damar Laut Ujung, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar. Ditangkap karena mencabuli gadis berusia 16 tahun.
AS yang sudah memiliki cucu tersebut, dibawa dari rumahnya saat sedang tidur pada Jumat (26/11) malam. Kini kasusnya ditangani unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Siantar.
“Masih kami tangani dan pelaku sudah di dalam sel penjara. Korbannya masih anak di bawah umur. Karena orang tuanya keberatan, pelaku dilaporkan ke polres,” kata Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung dihubungi melalui seluler, Senin (29/11) sore.
Dasar laporan tertanggal 9 November 2021. Dengan nomor laporan polisi: LP 692/B/XI/2021/SPKT/ Polres Pematangsiantar yang dilaporkan ibu korban atas nama LS (47), warga Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar.
Dikatakan AKP Banuara Manurung, kasus pencabulan tersebut dilakukan AS di Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara. Korban dibawa ke Hotel Mentari.
“Jadi di Hotel Mentari itulah pelaku AS melakukan pencabulan kepada korban Bunga (16)- nama samaran- atas bujuk rayu si pelaku. Di hotel tersebut pelaku dan korban sudah melakukan hubungan layaknya suami istri,” bebernya.
Hubungan beda usia itu sambung AKP Banuara Manurung, terus berlangsung hingga kemudian orang tua korban membongkarnya. Di mana korban awalnya tidak berani buka mulut. Setelah dipaksa, korban pun mau menceritakan.
“Korban awalnya takut karena sempat mendapat ancaman dari pelaku. ‘Apabila kau beritahu kepada orang tuamu dan orang lain, maka kau akan kubunuh’. Begitulah ancaman si pelaku kepada korban,” kata AKP Banuara Manurung menirukan ancaman AS.
Dari Pesan Facebook
Perbuatan pencabulan AS kepada korban terbongkar pada Senin (8/11). Saat itu ibu korban mendapatkan informasi dari teman korban, sehingga ibu korban membuka messenger Facebook milik korban.
Setelah membuka semua isi percakapan antara AS dengan korban, ibu korban memanggil korban dan mempertanyakan terkait informasi yang diperolehnya. Saat itu juga korban buka suara sambil menangis.
“Itulah ceritanya. Pelaku kami jerat Pasal 81 Ayat (2) Subsider Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.
Salah seorang warga yang mengenal AS menyebut, pelaku dikenal suka mengintip perempuan sedang mandi. Kebetulan tak jauh dari kediamannya ada sungai dan sumur di mana warga dulunya sering mandi di sana. “Suka ngintip perempuan mandi itu saya tau orangnya,” kata perempuan yang enggan disebut namanya. (*/Gabriel Simanjuntak)
Simalungun - Konstruktif.id | Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Calon Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara dan…
Simalungun - Konstruktif.id | Tim Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar melakukan…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kanit Binmas Polsek Siantar Timur AIPTU P. Simanjuntak selaku Perwira pengawas…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK pimpin Apel Pergeseran…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Dukung Pengamanan Pilkada 2024 ,Sebanyak 61 personel Sat Brimob Polda Sumut…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Siap Jaga Keamanan Pilkada 2024 Personil Polres Pematangsiantar mengikuti Latihan Pengendalian…