Categories: Peristiwa

Sat Reskrim Polsek Padang Hulu Tangkap Pelaku Penggelapan

Tebingtinggi | Konstruktif.id

Unit Reskrim Polsek Padang Hulu Resor Tebingtinggi melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki – laki diduga pelaku penggelapan, Selasa (1/12) sekira pukul 05.00 di Jalan Ahmad Yani Lk 1 Kel. Durian Kec. Bajenis Kota Tebingtinggi.

Kapolres Tebingtinggi AKBP James P Hutagaol SIK didampingi Kapolsek Padang Hulu Iptu Bringi Jaya SH, melalui Kasubag Humas Polres Tebingtinggi, AKP Josua Nainggolan, Kamis (2/12) membenarkan penangkapan pelaku.

Pelaku diketahui bernama Rahmad Ikza Fadilla Nasution (21), warga Jl. Ahmad Yani Lk 1, Kel. Durian, Kec. Bajenis, atas laporan Nuraini (21) warga Jl .Pala, Lk III Kel. Bandar Utama, Kec. Tebingtinggi Kota Kota Tebingtinggi.

Dijelaskan Nainggolan bahwa kronologis kejadian terjadi 26 Nopember 2020, sekira pukul 13.00 wib. Korban bertemu dengan terlapor dan pelapor menyuruh terlapor (Rahmad) mengembalikan sepeda motornya Honda Beat warna putih BK 4570 NAR tersebut, yang telah dipinjam terlapor. Kemudian di sana terjadi cekcok mulut, dan kemudian sepeda motor korban di bawa oleh terlapor dan sampai laporan ini dibuat sepeda motor korban belum juga dikembalikan oleh terlapor.

Merasa dirugikan, korban membuat Laporan Polisi. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Padang Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda F Sitepu SH melakukan penyelidikan bersama anggotanya. Dan, pada hari Selasa 01 Desember 2020, pukul 05.00 wib pelaku Rahmad berhasil ditangkap di Sektor 3 Jalan Bawang Putih, Kel. Bandar Sakti, Kec. Bajenis Kota Tebingtinggi dan dibawa ke Polsek Padang Hulu untuk proses selanjutnya, jelas Nainggolan.

Dan barang bukti Sepeda Motor sudah dijual dan masih dalam pencaharian oleh pihak Polsek Padang Hulu dan hasil dari penggelapan tersebut telah di sita 1 unit Jam tangan dari pelaku.

Barang bukti yang diamankan 1 (satu) unit jam tangan Kailida warna kuning (hasil dari Penggelapan) sedang Pasal yang dipersangkakan sesuai Pasal 372 dari KUHPidana tentang Penggelapan dan diancam hukuman 4 Tahun, jelas Nainggolan. (Samsudin Silitonga)

Konstruktif

Recent Posts

Ratusan Personel Polres Pematangsiantar Amankan Kampanye Terbuka Di Lapangan Adam Malik

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Untuk memastikan setiap tahapan Kampanye dari semua pasangan Calon Walikota dan…

13 jam ago

Kapolsek Siantar Barat lakukan Pendampingan Penertiban Aset Rumah Perusahan PT. KAI (Persero)

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polres Pematangsiantar melalui Kapolsek Siantar Barat IPTU Dian Putra, Sos.I., MH.,*…

13 jam ago

Sat Samapta Polres Pematangsiantar Pengamanan Objek Vital

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Personil Satuan Samapta Polres PematangsianÈ›ar melaksanakan pengamanan Objek Vital di wilayah…

13 jam ago

Pemohon SIM C Merasa Puas Dengan Pelayanan Satpas Polres Pematangsiantar

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Adanya pernyataan bahwa Penerbitan SIM C di Polres Pematangsiantar Rp 480.000…

16 jam ago

Polsek Siantar Timur Amankan Enam Pelajar Diduga Hendak Tawuran

Pematangsiantar  - Konstruktif.id | Polres Pematangsiantar melalui Polsek Siantar Timur gerak cepat mengamankan enam orang…

16 jam ago

Unit Gakkum Sat Lantas Polres Pematangsiantar Olah TKP Laka Lantas di Depan Eks Rumah Potong

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Personel Unit Gakkum Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar respon laporan…

16 jam ago