Konstruktif News
TRENDING
  • Security
  • Security
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Video
SUBSCRIBE
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Video
No Result
View All Result
Konstruktif News
No Result
View All Result
  • Balige
  • Bogor
  • Bekasi
  • Depok
  • Kendari
  • Parapat
  • Pekanbaru
  • Sipoholon
  • Surabaya
  • Tangerang
  • Toba
  • Hiburan
  • Internasional
  • Jakarta
  • Medan
  • Pematangsiantar
  • simalungun
  • Tapanuli Utara

Sengketa Warisan Di Jalan Bahkora II Siantar, Tiambun Manurung Diperintahkan Hakim Kembalikan Tanah Dan Rumah Warisan Pada Ahli Waris Alm Fritz Siagian

by Redaksi
08/09/2022
in News
A A
Daulat Sihombing SH,MH (f:ist/konstruktif)

Daulat Sihombing SH,MH (f:ist/konstruktif)

22
VIEWS
Bagikan ke FacebookShare on TwitterBagikan ke Whatsapp

Pematangsiantar, Konstruktif.id

Elwin Siagian dan kawan kawan (dkk) selaku para penggugat melawan Tiambun Manurung dkk selaku tergugat, serta Vitria Agustina Siagian dkk yang juga turut sebagai tergugat dalam Register Perkara Nomor: 03/Pdt. G/2022/PN Pms di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, akhirnya memenangkan gugatan perkara atas sengketa warisan berupa tanah dan satu unit rumah di atasnya, yang terletak di Jalan Bahkora II Huta Pisang Kelurahan Marihat Jaya Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar.

Dalam putusan yang diupload secara ecourt, Selasa (6/9/22), majelis hakim terdiri dari, Vivi Indrasusi Siregar SH MH (ketua), dan Nasfi Firdaus SH MH, serta Katharina Melati Siagian SH MHum (anggota), memutuskan dalam pokok perkara yakni, mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan demi hukum bahwa para penggugat I hingga penggugat XIV dan para tergugat I sampai tergugat IX, serta ahli waris lainnya dari alm Agnes Siagian yang sah menurut hukum adalah waris dari alm Fritz Siagian dan alm Maria Siburian.

Kemudian, nenyatakan objek perkara berupa tanah seluas 384 M2 dalam SHM No 329/Kelurahan Pematang Marihat, Surat Ukur No I/Pematang Marihat/1999 tanggal 17 Maret 1999, atas nama Agnes Siagian berikut satu unit rumah permanen (rumah induk) di atasnya, sah sebagai milik dan warisan bersama para ahli waris dari alm Fritz Siagian dan alm Maria Siagian.

Menyatakan tindakan alm Agnes Siagian dan tergugat I yang mensertifikatkan tanah warisan milik alm Fritz Siagian seluas 384 M2 berdasarkan SHM/Kelurahan Pematang Marihat, Surat Ukur No I/Pematang Marihat/1999 tanggal 17 Maret 1999 atas nama Agnes Siagian berdasarkan surat pernyataan penguasaan atas tanah tanggal 01 Juli 1998, yang ditandatangani di bawah tangan oleh alm Agnes Siagian tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari para penggugat serta ahli waris lainnya yang sah dari alm Fritz Siagian dan alm Maria Siagian, merupakan perbuatan melawan hukum.

Selanjutnya, menyatakan tindakan tergugat I yang menguasai dan mengklaim secara sepihak sebagai milik pribadi atas tanah seluas 384 M2 berikut satu unit rumah induk warisan dari alm Fritz Siagian sebagaimana tersebut dalam SHM No 329/Kelurahan Pematang Marihat, Surat Ukur No I/Pematang Marihat/1999 tanggal 17 Maret 1999 atas nama Agnes Siagian, merupakan perbuatan melawan hukum.

Baca juga:

Dukung F1 H2O, Kapolres Simalungun Dampingi KSOPP Ramp Check Kapal Motor Di Parapat

Pemko Pematang Siantar dan Kantor Pertanahan Pasang Tanda Batas Tanah Serentak se-Indonesia

Rumah Randem Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Menyatakan tindakan dan perbuatan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar selaku tergugat II yang menerbitkan SHM No. 329/ Kelurahan Pematang Marihat, Surat Ukur No I/Pematang Marihat/1999 tanggal 17 Maret 1999 atas nama Agnes Siagian, berdasarkan surat pernyataan penguasaan atas tanah tanggal 01 Juli 1998 yang ditandatangani di bawah tangan oleh alm Agnes Siagian, tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari para penggugat dan ahli waris lainnya dari alm Fritz Siagian dan alm Maria Siburian, merupakan perbuatan melawan hukum.

Menyatakan SHM Nomor: No. 329/Kelurahan Pematang Marihat Surat Ukur No. I/Pematang Marihat/ 1999 tanggal 17 Maret 1999 atas nama Agnes Siagian, tidak sah atau tidak berkekuatan hukum. Kemudian, menghukum tergugat I untuk mengosongkan dan mengembalikan kepada semula status tanah seluas 384 M2 dalam SHM Nomor: 329/Kelurahan Pematang Marihat Surat Ukur No. I/Pematang Marihat/1999 tanggal 17 Maret 1999 atas nama Agnes Siagian, berikut satu rumah permanen (rumah induk) di atasnya sebagai warisan bersama para penggugat dan para ahli waris lainnya dari alm Fritz Siagian dan alm Maria Siburian, termasuk ahli waris dari alm Agnes Siagian yang sah menurut hukum.

Memerintahkan tergugat II untuk membatalkan SHM 329/Kelurahan Pematang Marihat Surat Ukur No. I/Pematang Marihat/1999 tanggal 17 Maret 1999, seluas 384 M2 atas nama Agnes Siagian. Lalu, menghukum tergugat I untuk membayar kepada para penggugat uang paksa (dwangsom) secara tunai sebesar Rp100.000 setiap hari, apabila lalai atau terlambat memenuhi putusan perkara aquo yang telah berkekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan secara sempurna.

Menghukum turut tergugat I sampai tergugat IX untuk mematuhi isi putusan ini. Terakhir, menghukum tergugat I untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.305.000, dan menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya.

Daulat Sihombing SH MH selaku kuasa hukum Elwin Siagian dkk, Kamis (8/9/22) menjelaskan, bahwa kliennya menggugat Tiambun Manurung (tergugat I) dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar (tergugat II), terkait dengan tanah seluas 384 M2 berikut satu unit rumah permanen eks rumah panggung di atasnya warisan dari alm Fritz Siagian dan alm Maria Siburian, yang dikuasai secara sepihak oleh tergugat I berdasarkan SHM No. 329/Kelurahan Pematang Marihat, Surat Ukur No. I/Pematang Marihat/1999 tanggal 17 Maret 1999 atas nama Agnes Siagian.

Tiambun Manurung mengklaim bahwa tanah seluas 384 M2 berikut satu unit rumah permanen eks rumah panggung tersebut, merupakan miliknya secara pribadi yang diperoleh sebagai pemberian dari alm Maria Siburian semasa hidupnya. Namun faktanya, SHM No. 329/Kelurahan Pematang Marihat, Surat Ukur No. I/Pematang Marihat/ 1999 tanggal 17 Maret 1999 atas nama Agnes Siagian, didasarkan pada surat pernyataan penguasaan atas tanah tertanggal 01 Juli 1998 yang dibuat dan ditandatangani di bawah tangan oleh alm Agnes Siagian, tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari para penggugat dan ahli waris lainnya dari alm Fritz Siagian dan alm Maria Siburian.

Majelis berpendapat, bahwa surat pernyataan penguasaan atas tanah tertanggal 01 Juli 1998 yang dibuat dan ditandatangani di bawah tangan oleh alm Agnes Siagian, tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari para penggugat dan ahli waris lainnya dari alm Fritz Siagian dan alm Maria Siburian, pada pokoknya merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga konsekuensinya SHM No. 329/Kelurahan Pematang Marihat, Surat Ukur No. I/Pematang Marihat/1999 tanggal 17 Maret 1999 atas nama Agnes Siagian yang diterbitkan oleh tergugat II Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar, tidak sah atau tidak berkekuatan hukum.(*/Andre Siahaan)

Tags: Ahli WarisKantor Pertanahan Kota PematangsiantarMenggugatpematangsiantar
ShareTweetSend
ADVERTISEMENT

Related Posts

Inspeksi Keselamatan (Ramp Check) Kondisi Kelayakan Kapal (f:ist/konstruktif)

Dukung F1 H2O, Kapolres Simalungun Dampingi KSOPP Ramp Check Kapal Motor Di Parapat

4 Februari 2023
3
Gerakan Sejuta Pemasangan Patok Tanah (f:ist/konstruktif)

Pemko Pematang Siantar dan Kantor Pertanahan Pasang Tanda Batas Tanah Serentak se-Indonesia

4 Februari 2023
5
Kebakaran rumah  milik ibu Radem (f:ist/konstruktif)

Rumah Randem Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

3 Februari 2023
8
Kapolres Simalungun menerima Piagam Penghargaan (f:ist/konstruktif)

Polres Simalungun Raih Predikat Zona Hijau Kategori Kualitas Tinggi Ombudsman Terkait Pelayanan Publik

3 Februari 2023
7
Kegiatan kunjungan di Aula Andar Siahaan Mako Polres Simalungun (f:ist/konstruktif)

Mendukung Event Rally F1 H2O Polres Simalungun Bersinergi Bersama Batalyon 122/TS

1 Februari 2023
5
Kapolres Simalungun  pimpin rapat koordinasi (Rakor) dalam rangka persiapan menyambut Event Internasional Kejuaran Dunia Perahu Motor (f:ist/konstruktif)

Jelang Event Internasional Kejuaran Dunia Perahu Motor, Kapolres Simalungun Pimpin Rakor Persiapan Sambut F1 H20 Di Danau Toba

1 Februari 2023
6
dr Susanti Dewayani SpA melantik pejabat Kepala Unit Pelayanan Teknis Dinas (f:ist/konstruktif)

dr Susanti Lantik 64 Kepala UPTD TK, SD, dan SMP Negeri di Kota Pematang Siantar

31 Januari 2023
15
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung saat menerima kepengurusan JMSI (f:ist/konstruktif)

Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung Menerima Audensi Pengurus dan Panitia Pelantikan JMSI Pematang Siantar-Simalungun

31 Januari 2023
16

Discussion about this post

Recommended

Sama-sama di-OTT KPK, Istri Bupati Kutai Timur, Ternyata Ketua DPRD

3 Juli 2020
37

Rapat Koordinasi Persiapan Pilkada Serentak 2020, Mahfud: Tokoh Agama dan Masyarakat Diharapkan Beri Keteduhan

3 Juli 2020
17

Walikota: Terima Kasih Telkomsel Bagikan Kuota Internet 10 GB bagi Pelajar

27 Agustus 2020
17

Syahputri Hefriansyah Sosialisasi Gebrak Masker di 8 Kecamatan

3 Januari 2021
35
Korban saat meninggal di Puskesmas Galang

Beralih Lumbangaol Tewas Diseruduk Truk Tangki

27 Mei 2020
53
Muncikari saat digerebek di hotel (Foto: Istimewa)

Tak Hanya Satu, Ada 7 Kamar Hotel yang Digerebek Saat Ungkap Prostitusi Online

14 Mei 2020
57

Recommended

Sama-sama di-OTT KPK, Istri Bupati Kutai Timur, Ternyata Ketua DPRD

3 Juli 2020
37

Rapat Koordinasi Persiapan Pilkada Serentak 2020, Mahfud: Tokoh Agama dan Masyarakat Diharapkan Beri Keteduhan

3 Juli 2020
17

Walikota: Terima Kasih Telkomsel Bagikan Kuota Internet 10 GB bagi Pelajar

27 Agustus 2020
17

Syahputri Hefriansyah Sosialisasi Gebrak Masker di 8 Kecamatan

3 Januari 2021
35
Korban saat meninggal di Puskesmas Galang

Beralih Lumbangaol Tewas Diseruduk Truk Tangki

27 Mei 2020
53
Muncikari saat digerebek di hotel (Foto: Istimewa)

Tak Hanya Satu, Ada 7 Kamar Hotel yang Digerebek Saat Ungkap Prostitusi Online

14 Mei 2020
57
  • Policy
  • Terms
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© 2020-2021 Konstruktif ID

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Video

© 2020-2021 Konstruktif ID

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID