Simalungun | Konstruktif.id – Bawaslu Simalungun menetapkan merekomendasikan Pasangan Calon (Paslon) No Urut 2 Pilkada Simalungun tidak diperbolehkan mengikuti kampanye tiga hari berturut-turut. Penyebabnya, Paslon tersebut dinyatakan secara sah saat kampanye tidak mematuhi Protol Kesehatan (Prokes).
Paslon No Urut 2 dimaksud adalah pasangan Muhajidin Nur Hasim-Tumpak Siregar (Hasim-TPS). Kepada Konstruktif.id, anggota Bawaslu Simalungun, M Adil Saragih membenarkan bahwa pihaknya telah merekomendasikan pasangan itu ke KPU Simalungun agar dilarang melakukan kegiatan kampanye selama tiga hari berturut-turut.
Adil mengungkapkan, saat melakukan kampanye di Rambung Merah, Kecamatan Siantar, beberapa waktu lalu, Paslon ini melanggar Prokes. “Saat kampanye tersebut, Paslon No Urut 2 mendatangkan jumlah peserta kampanye lebih dari 50 orang. Ini melebihi sebagaimana diatur dalam ketentuan,” terangnya, Senin (16/11/2020).
Menurut Adil, tindakan pelanggaran Prokes saat kampanye oleh Paslon No Urut 2 ini merupakan temuan langsung dari Bawaslu Simalungun yang sedang melakukan pengawasan saat Paslon No Urut 2 ini menyelnggarakan kampanye di Rambung Merah.
Dijelaskannya, saat menemukan pelanggaran di lokasi (berupa menemukan keramaian peserta kampanye melebihi aturan) pihaknya terlebih dahulu memberikan peringatan kepada tim kampanye agar membubarkan kampanye yang sedang berlangsung.
Bawaslu memberi waktu 1 jam kepada tim kampanye agar membubarkan diri. “Ternyata, kampanye dengan peserta yang melebihi jumlah yang diaturkan tetap dilanjutkan. Kami melihat ini merupakan pelanggaran sehingga kami rekomendasikan agar Paslon No Urut 2 dilarang melaksanakan kampanye tiga hari berturut-turut,” tegasnya.
Menurut Adil, rekomendasi ditujukan ke KPU Simalungun sebab lembaga itulah yang berwewenang melaksanakan rekomendasi. Sayangnya, kata Adil, hingga saat ini pihaknya belum menerima respon KPU Simalungn atas rekomendasi yang dibuat Bawaslu Simalungun tersebut.
Sementara itu menyangkut pengawasan terhadap Prokes saat dilaksanakan debat antarcalon yang baru saja diselenggarakan di Hotel Niagara Parapat, menurut Adil, sebelum pelaksanaan debat pihaknya terlebih dahulu telah menyurati penyelenggara debat yakni KPU Simalungun agar dalam penyelenggaraan mematuhi peraturan termasuk Prokes. Prokes dimaksud antara lain saat debat peserta yang hadir memakai masker, menjaga jarak serta penyelenggara menyediakan handsanitizer.
Saat disinggung adanya temuan Ketua KPU Simalungun yang secara nyata berfoto bersama Paslon yang mengikuti debat tidak menggunakan masker, Adil menyatakan sangat menyayangkan jika informasi itu benar. “Kita harapkan penyelenggaraan Pilkada Simalungun tidak menjadi kluster penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Adil menambahkan, adanya pelanggaran Prokes dalam Pilkada Simalungun masih sebatas temuan Bawaslu Simalungun. Katanya, Bawaslu belum pernah menerima laporan masyarakat tentang dugaan pelanggaran Prokes. (K2)
Simalungun - Konstruktif.id | Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Calon Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara dan…
Simalungun - Konstruktif.id | Tim Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar melakukan…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kanit Binmas Polsek Siantar Timur AIPTU P. Simanjuntak selaku Perwira pengawas…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK pimpin Apel Pergeseran…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Dukung Pengamanan Pilkada 2024 ,Sebanyak 61 personel Sat Brimob Polda Sumut…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Siap Jaga Keamanan Pilkada 2024 Personil Polres Pematangsiantar mengikuti Latihan Pengendalian…