Medan | Konstruktif. Id
Satu dari tiga orang terdakwa perkara jual beli vaksin Covid-19, divonis bersalah dengan ganjaran hukuman 1 tahun 8 bulan (20 bulan) penjara di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Selain hukuman penjara, terdakwa Selviwaty alias Selvi juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 juta dan subsider 2 bulan penjara.
Sidang di ruang Cakra II Pengadilan Negeri Medan, Rabu 10 November 2021, dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu.
“Terdakwa terbukti bersalah telah memberikan atau menjadikan sesuatu kepada PNS/ASN,” kata Saut Maruli Tua.
Dia mengatakan, terdakwa Selviwaty terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 junto UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dalam dakwaan disebutkan terdakwa Selviwaty melakukan penyuapan terhadap dua dokter berstatus ASN yaitu dr Indra selaku Kepala Klinik Pratama Rutan Tanjung Gusta dan dr Kristinus Saragih yang merupakan ASN di Dinkes Sumut dalam pelaksanaan vaksinasi berbayar.
Penuntut umum menyatakan, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bersifat gratis, namun nyatanya ada pengutipan uang kepada peserta vaksinasi Covid-19 sebesar Rp250 ribu setiap vaksin tahap 1 dan tahap 2 atau lengkap dengan total keseluruhan sebesar Rp500 ribu.
Atas putusan ini, terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut. Sedangkan JPU Hendri Sipahutar menyatakan masih pikir-pikir.
Untuk diketahui, vonis terhadap terdakwa lebih rendah dibandingkan tuntutan yang diberikan JPU sebelumnya yang menuntut Selviwaty 2,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Sedangkan dua terdakwa lain yakni dr Kristinus Saragih dan dr Indra saat ini masih dalam proses persidangan. (*/Gabriel Simanjuntak)
Discussion about this post