Zainal Arifin: Tim Ahli Saber Pungli Sepakat Awasi Penyaluran Dana Bansos Corona
Jakarta / Konstruktif
Menkopolhukam Mahfud MD menunjuk lima orang menjadi tim ahli yang akan mendampingi kinerja Saber Pungli. Kelima orang ini ditunjuk melalui Surat Keputusan Menkopolhukam, dan sudah mulai efektif bekerja. Lima orang itu adalah eks Ketua Komisi Yudisial RI Dr Suparman Marzuki, Pendiri Rumah Perubahan Rhenald Kasali, Sosiolog Imam B Prasodjo, Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar, dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FH Andalas Feri Amsyari. Salah satu tim ahli, Zainal Arifin membeberkan tugas-tugas Saber Pungli ke depan. Setidaknya, kata dia, ada empat yang harus dikerjakan. Pertama, melakukan kajian dan rekomendasi kepada pengendali tentang sistem pencegahan dan pemberantasan pungli; Kedua, melakukan kajian, evaluasi dan rekomendasi tentang penataan unit Saber Pungli di instansi pelayanan publik; Ketiga, melakukan analisis data/informasi dari kementerian/lembaga untuk merumuskan rekomendasi kebijakan pemberantasan Pungli; keempat, mengolah dan menganalisis pengaduan masyarakat. “Kami menjadi supporting bagi kerja Tim Saber Pungli,” kata Zainal saat dihubungi kumparan, Kamis (23/4).
Zainal mengatakan karena tim ahli baru resmi dibentuk, jadi kerja kelima ahli masih saling melontarkan ide masing-masing dan membahasnya. Namun, ada satu yang disepakati dari ide-ide tersebut. “Ada hal yang kita sepakati yaitu Saber Pungli harus masuk ke wilayah yang dekat dengan prioritas saat ini, semisal penyaluran Bansos COVID-19,” kata Zainal. Ia juga kemudian membeberkan apa saja usulan yang diajukannya ke tim ahli lainnya. Masukan tersebut atas dasar pertimbangan kondisi saat ini. Pertama, kata Zainal, yang harus dilakukan adalah memetakan sampai di mana kinerja Saber Pungli, termasuk apa kelebihan dan kelemahannya. Selain itu memetakan pelayanan publik yang rentan terjadi pungli dan memetakan respons kementerian lembaga institusi hingga pelayanan publik terkait kewajiban mengawal Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) dan lapran Whistle Blowing System (WBS).
Dari situ, kata Zainal, Saber Pungli bisa melakukan banyak hal. Beberapa di antaranya seperti mengaudit kembali penegakan hukum yang sudah dilakukan.
“Dari 30-ribuan kasus yang ditangani hingga P19 maupun P21 itu sampai di mana dan kendalanya apa. Kita carikan jalan keluar dari kendala itu,” kata dia. Lalu ada pencegahan di sektor vital saat ini yakni penanganan pandemi dan sektor lain yang rentan suap. Selain itu pembenahan aparat dan pekerja Saber Pungli, hingga bekerja sama dengan KPK. “Saya kira KPK perlu diajak dan jajaki sebagai pola kerjasama dengan mereka. Begitu pula lembaga lain, perbaikan, penguatan, membuatnya lebih kencang terikat adalah penting. Termasuk LPSK yang bisa melindungi pelapor,” ujarnya.
Lalu ada membangun pusat informasi penanggulangan pungli. Sederhananya, kata dia, ada sebuah sistem yang baik antara pelaporan sampai monitoring atas laporan tersebut. ( Sumber Indo Pos)
Discussion about this post