DEBT COLLECTOR atau penagih utang paling sial saat menjalankan pekerjaannya, mungkin hanya dialami Widi (39), warga Desa Surakarta, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon.
Ia diringkus polisi lantaran bertindak kasar dan semena-mena kepada korban, Kamis (5/7).
Pria itu tertangkap tangan saat melakukan perampasan sepeda motor di Jalan Wahidin, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.
Kejadian bermula saat Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy usai membuka Lomba Burung Kicau peringatan HUT Bhayangkara di kawasan Stadion Bima, Kota Cirebon pada Sabtu (30/6) lalu.
Pria itu ditangkap langsung oleh Kapolres Cirebon Kota saat pelaku beraksi tepat di depan Kantor Pabrik Rajawali, Kota Cirebon.
Begitu di tempat kejadian perkara (TKP), Kapolres melihat pelaku dan temannya, A memepet korban untuk mengambil paksa kunci sepeda motor yang dikendarai korban.
Korban yang melawan juga berusaha mempertahankan kunci dan sepeda motornya.
Kapolres yang melihat langsung peristiwa perampasan sepeda motor korban tak tinggal diam.
Roland langsung turun dari mobilnya dan mengejar pelaku.
Widi tertangkap di kantor tempat kerjanya. Sementara rekannya, A melarikan diri.
“Pelaku pakai kode tangan sambil menantang. Saat itu juga saya mendekat, ternyata dia (Widi) sembunyi di bawah meja,” ujarnya seperti dikutip dari radarlampung.co.id, Jumat (6/7).
Saat dimintai keterangan oleh awak media, Widi mengaku sama sekali tidak tahu jika orang yang ditantang itu adalah Kapolres Cirebon Kota.
Roland mengaku, upaya yang dilakukan Widi dan rekannya menyalahi aturan memaksa dan merampas sepeda motor milik korban.
Dirinya mengaskan, akan terus mengejar dan menangkap pelaku yang meresahkan masyarakat.
Selanjutnya, barang bukti sepeda motor Yamaha Fino Nopol E 6864 JH yang disita dari WD diamankan di Makopolres Cirebon Kota.
“Merampas sepeda motor korban seperti itu sangat meresahkan warga. Kami akan menindak tegas perbuatan premanisme seperti yang dilakukan Widi dan rekannya itu,” katanya.
Atas perbuatannya, Widi dijerat Pasal 365 dan atau Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (radarlampung.co.id)
Discussion about this post