MENJELANG Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada Selasa (22/8), semua umat Islam sangat disunnahkan untuk berpuasa dan berqurban guna merayakan hari raya Idul Adha, meskipun tidak melaksanakan ibadah Haji.
Daging-daging hewan qurban yang disembelih, kemudian akan dibagi-bagikan kepada seluruh umat Islam di suatu daerah. Lalu bagaimana jika tidak ikut berqurban, namun malah nyolong kambing qurban milik tetangga?
Demikian yang terjadi baru-baru ini di Desa Sambirejo, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen. Seorang bapak nekat menggondol kambing qurban milik tetangganya. Parahnya, bapak tersebut mengajak anaknya sendiri yang masih duduk di bangku SMP.
Dilansir Kricom, kasus ini terjadi pada Sabtu (18/8/2018). Waktu itu, kedua tersangka yakni Sukimen alias Mentok (46) mengajak anaknya berinisial PF (15) untuk mencuri kambing di kandang milik Minem (56). Keduanya, menjalankan aksi kejahatan sekira pukul 03.30 WIB.
Korban yang mendengar suara berisik dari kandang sempat terbangun dan mengecek keberadaan kambing kurban dagangannya. Dari enam kambing yang dimiliki, tiga di antaranya raib. Sadar kambingnya dicuri, korban melaporkan kasus tersebut ke polisi.
“Kami mendapat laporan dari warga, jika ada dagangan kambing kurban yang raib. Dari sinilah, kami lakukan penelusuran,” ujar Kapolres Sragen, AKBP Arief Budiman kepada wartawan, Selasa (21/8).
Polisi pun bergerak menyelidiki kasus pencurian ini. Dari hasil penelusuran diketahui bahwa tiga ekor kambing jawa berjenis kelamin dua ekor jantan dan satu betina itu berada di rumah pelaku Menthok.
Tak ingin buruannya kabur, polisi langsung mendatangi rumah pelaku. Hasilnya, polisi menemukan tiga kambing dengan ciri-ciri mirip yang diutarakan dari laporan korban. Saat diperiksa terkait asal-usul kambing tersebut pelaku Menthok langsung kabur.
Polisi yang melihat hal itu juga langsung mengejarnya. Hingga akhirnya, pelaku berhasil diamankan setelah aksi kejar-kejaran selama 15 menit.
“Pelaku ditangkap tadi pagi. Dari pengakuan, dia melakukan aksi pencurian bersama dengan anaknya yang masih duduk di bangku SMP,” imbuhnya.
Selain mengamankan kedua pelaku, lanjut Arief, pihakya juga mengamankan barang bukti berupa tiga ekor kambing hasil curian, sepeda motor yang digunakan sebagai sarana aksi kejahatan serta alat bronjong yang digunakan untuk mengangkut kambing.
Akibat perbuatannya, pelaku Menthok dijerat dengan Pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sementara, anak tersangka yang masih di bawah umur dilimpahkan penanganannya ke Unit Penanganan Perempuan dan Anak Polres Sragen.
Discussion about this post