SEMPAT gagal menghibur fans di Kota Pematangsiantar pada Minggu (7/10) lalu lantaran konsernya terpaksa dibatalkan oleh pihak penyelenggara beberapa jam sebelum tampil, penyanyi Judika Sihotang akan memuaskan kerinduan para fans tepat pada hari Pahlawan, 10 November 2018 mendatang.
Tentunya, jika masalah perizinan sudah mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, para penggemar penyanyi berdarah Batak jebolan dari ajang mencari bakat Indonesian Idol itu, akan dapat mendengarkan suara khasnya di Lapangan Adam Malik Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Mangatas Silalahi, izin pelaksanaan konser Judika disebut sudah mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, berdasarkan ketentuan Perda nomor 9 tahun 2014 tentang pemakaian Lapangan H Adam Malik Pematangsiantar.
“Kemarin sudah dibuka Perda itu. Disatu sisi Perda tersebut, ada satu pasal memperbolehkan acara kemasyarakatnya. Nah konser Judika kan acara kemasyarakatan. Dan acara seperti ini, harus bayar retribusi sebesar Rp 10 juta,” katanya di ruang Fraksi Golkar DPRD Kota Pematangsiantar, Kamis (8/11).
Lebih lanjut disampaikan Mangatas, ada satu Perda yang seolah-olah bertentangan. “Dan hal itu sudah kita minta direvisi, agar tidak terjadi pengkomersilan. Terlebih kesiapan Kota Pematangsiantar dalam menyongsong era Parawisata Danau Toba kedepannya,” jelasnya.
“Jadi kita sepakat, agar tidak terjadi keributan, maka kita revisi Perda no 15 tahun 1989, tentang fungsi Lapangan H Adam Malik Kota Pematangsiantar yang mengatur tentang pemakaian Lapangan H Adam Malik,” imbuhnya lagi.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DOM PTSP) Kota Pematangsiantar Agus Salam membenarkan telah mengeluarkan izin pemakai Lapangan H Adam Malik pada 10 November 2018 selama 1 hari.
“Izin yang kita keluarkan tidak ada masalah. Kita sudah mengacu kepada Perda yang memperbolehkan pemakai Lapangan H Adam Malik untuk konser Judika. Seluruh ketentuan tentang pengurusan izin sudah dipenuhi. Ini juga atas rekomendasi dari Dinas Pariwisata, sebutnya.
Diketahui, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematangsiantar nomor 15 tahun 1989 tentang nama dan fungsi lapangan Haji Adam Malik.
Pada pasal 3 dinyatakan, sebagai tempat, upacara kenegaraan, kegiatan keagamaan, pesta budaya dan kegiatan kemasyarakatan.
Tertuang pada Perda nomor 9 tahun 2014 dari perubahan Perda Kota Pematangsiantar nomor 5 tahun 2011 tentang retribusi daerah, yang mengatur tentang pemakaian tempat Balai Bolon dan Lapangan Haji Adam Malik sebagai berikut.
Seperti, untuk keperluan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah, TNI atau POLRI secara gratis.
Pemakaian untuk pertunjukan, bersifat komersil yang dipergunakan untuk kepentingan perorangan atau badan hukum dikenakan sebesar Rp 1 juta per hari.
Dan Pemakaian Lapangan H Adam Malik untuk konser musik dikenakan sebesar Rp 10 juta per hari dan pemakaian untuk pameran sebesar Rp 2 juta per hari.
Discussion about this post