KPU: Petahana Menyalahgunakan Wewenang terkait Covid-19 Bisa Gugur di Pilkada
Jakarta / Konstruktif. id
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, mengingatkan kepala daerah agar tidak menyalahgunakan jabatan pada saat menanggulangi pandemi coronavirus disease (Covid-19).
Sebab, kata dia, ada konsekuensi hukum yang akan diterapkan kepada para pejabat yang menyalahgunakan jabatan.
Hal ini tercantum dalam ketentuan aturan Pasal 71 ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Kepala daerah aktif pada dasarnya dilarang menyalahgunakan wewenang dan jabatan yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon dalam kurun waktu tertentu dalam tahapan pilkada yaitu 6 bulan sebelum penetapan paslon hingga penetapan paslon terpilih,” kata Hasyim, Senin (4/5/2020).
Dia menjelaskan, apabila kepala daerah aktif yang mencalonkan diri lagi (petahana) melakukan pelanggaran maka dapat dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai calon.
Sedangkan, apabila kepala daerah aktif yang tidak mencalonkan diri lagi, apabila melanggar larangan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Hasyim Asy’ari, apabila terdapat kasus kepala daerah aktif ditemukan atau terindikasi melakukan penyalahgunaan bantuan sosial pada masa bencana nasional covid-19, harus dilihat apakah yang bersangkutan mencalonkan lagi dalam pilkada atau tidak.
“Karena hal itu akan mempengaruhi kedudukannya sebagai petahana atau bukan. Kedudukan sebagai petahana atau bukan ini yang akan menentukan sanksi yang dapat dikenakan kepada yang bersangkutan,” tambahnya. ( Tribun. News).
Discussion about this post