JAKARTA, Konstruktif.id – Pemprov DKI terus menindak perusahaan/tempat usaha yang masih beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pihaknya kembali menutup sementara 12 perusahaan/tempat usaha dalam sidak yang dilakukan Selasa (5/5/2020) kemarin.
Dengan demikian, sampai saat ini sudah 153 perusahaan/tempat usaha yang disegel oleh Pemprov DKI.
“Sampai 5 Mei ada 153 perusahaan/empat usaha yang kami tutup sementara karena tidak dikecualikan, namun tetap beroperasi,” ucapnya di Jakarta, Rabu (6/5/2020), seperti dikutip Tribun Jakarta.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 40 perusahaan berada di wilayah Jakarta Selatan.
Kemudian, ada 38 perusahaan yang beralamat di Jakarta Barat, 31 di Jakarta Pusat, 27 perusahaan di Jakarta Utara, dan 17 perusahaan di Jakarta Timur.
Andri menjelaskan, pihaknya terpaksa menutup 153 itu lantaran melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sebab, dalam Pergub 33/2020 yang mengatur pelaksanaan PSBB di Jakarta disebutkan bahwa ada 11 sektor yang boleh beperasi selama masa pembatasan.
Sebelas sektor usaha yang masih boleh beroperasi, yaitu bidang kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, dan energi.
Kemudian, sektor komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, serta utilitas publik.
“Selain 11 sektor maka akan kami tindak,” ujarnya.
Adapun penutupan ini bakal dilalukan hingga masa PSBB di DKI berakhir atau pada 22 Mei mendatang.(**)
Discussion about this post