Bupati Samosir: Tidak Ada Unsur Politik Data Penerima BST
Samosir / Konstruktif. id
Bupati Samosir Rapidin Simbolon menegaskan, tidak ada unsur politik dalam penentuan penerima Bantuan Sosial Tunai (BST). Hal ini diungkapkan pada saat penyaluran kepada 79 Kepala Keluarga (KK) di Desa Hariara Pohan, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara, Minggu (10/5).
“Tegas saya katakan, penerima adalah murni masyarakat yang layak. Tidak ada unsur politik dalam pendataan penerima di Samosir. Data berdasarkan unsur kelayakan yang sudah diverifikasi dengan baik oleh petugas,” katanya.
Rapidin Simbolon mengatakan, bantuan akan diberikan selama tiga bulan kedepan bagi masyarakat terdampak Corona Virus Disaese 2019 (Covid-19).
Bantuan ini berasal dari Kementerian Sosial dengan besaran Rp600 ribu setiap KK. Dengan bantuan ini, masyarkat diminta untuk menggunakannya dengan baik.
“Saya mengajak para penerima bantuan agar mensyukuri bantuan tersebut dan dipergunakan sebaik-baiknya. Para penerima BST dipastikan merupakan masyarakat yang terdampak akibat Covid-19 yang Non Program Keluarga Harapan (PKH) dan Non pro sembako,” tegas Rapidin.
Rapidin melanjutkan, kepada masyarakat yang tidak mendapat bantuan dari Kemensos diharapkan agar melapor ke Lurah dan Kepala Desa. Agar didata dan diverifikasi untuk mendapat bantuan yang sumber dananya akan dikucurkan dari ADD (alokasi dana desa) dan APBD Kabupaten Samosir.
Bupati juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap menjaga kesehatan sesuai dengan protokoler yang ditetapkan. Penggunaaan masker dan sering mencuci tangan akan dapat memutus penyebaran Covid-19. Karena itu, masyarakat diminta saling mengingatkan.
Dalam penyaluran BST, Bupati Samosir Rapidin Simbolon didampingi Asisten I, Kadis Sosial, Kadis Kominfo, Kabag Tapem, Kabag Protokol, Camat Harian dan Kepala Desa Hariara Pohan.(Gatra).
Discussion about this post