Simalungun | Konstruktif – Kepala SMA Negeri 1 Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Tony Marbun mengatakan, jika pihak managemen sekolahnya telah menerapkan Permemdikbud No.19 tersebut, baik itu kepada guru maupun siswa.
“Sekolah kami menerapkan Permendikbud yang terbaru tersebut. Semua guru dan siswa dapat paket data untuk proses belajar dalam jaringan (daring),” kata Tony Marbun via seluler kepada konstruktif.id, Rabu (10/06/2020).
Diungkapkannya, kalau semua siswa menerima paket internet untuk daring, tanpa ada pengecualian apakah siswa itu dari keluarga mampu maupun tidak mampu.
“Semua siswa kita bagi paket data, tanpa memandang status siswa dari kalangan yang mampu maupun tidak mampu,” ucapnya.
Seperti diketahui, selama masa penetapan status kedaruratan kesehatan Covid-19 yang ditetapkan pemerintah pusat, sekolah dapat menggunakan Dana BOS.
Sesuai Permendikbud No 19 tahun 2020 pasal 9A dengan ketentuan
(1) penggunaan langganan daya dan jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) huruf g dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
Seperti harapan Pengamat Sosial dan Pendidikan Kota Pematangsiantar- Kabupaten Simalungun, Pardomuan Nauli Simanjuntak SH MSi untuk sekolah agar menggunakan Dana BOS kepada siswa dalam pembelajaran Daring. (rey)
Discussion about this post