Jakarta | Konstruktif – Kondisi lingkungan masa penanganan COVID-19, menuntut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan berbagai prosedur alternatif dan penggunaan Teknologi Informasi. Hal itu disampaikan Anggota III BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III Achsanul Qosasi pada kegiatan “Beranda Ilmu” yang diselenggarakan Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara (Badiklat PKN), Selasa (23/6).
Achsanul mengatakan, dalam konteks kali ini ada hal yang berbeda, dimana Covid-19 memberikan sejumlah batasan kepada kita untuk melaksanakan pemeriksaan, tetapi tetap sesuai dan tunduk kepada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
Menurutnya, hal tersebut menjadi tantangan BPK ke depan agar bisa menjalankan pemeriksaan penanganan Covid-19 dengan cara yang baik dan benar.
“Tentunya kita tidak ingin para auditee nantinya mengelabui kita dengan alasan Covid, apalagi menjadikan situasi ini yang membuat mereka (auditee) malah senang, karena pemeriksaan kita dianggap tidak akan pernah maksimal”, ungkap Achsanul dalam kegiatan yang menerapkan pembelajaran jarak jauh (distance learning) tersebut.
Kecurangan, Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang
Selain itu, Achsanul juga menekankan, bahwa di masa penanganan pandemi Covid-19, risiko integritas (berupa kecurangan, korupsi, dan penyalahgunaan wewenang) juga meningkat, yang tentu saja dapat merugikan keuangan negara.
“Risiko integritas ini, penyelenggara negara memanfaatkan situasi fraud untuk kepentingan politik. Inilah yang disebut aji mumpung karena dianggap kejadian luar biasa, sehingga permisif seorang pemeriksa akan diuji di sini. Apakah ini kita jalankan sebagai temuan, atau ini bagian dari hal yang biasa,” pungkasnya.
Kegiatan yang mengangkat tema “Jaring Pengaman Sosial Dalam Penanganan COVID-19: Skema, Risiko dan Mitigasinya, Serta Kebijakan dan Strategi Pemeriksaan BPK” ini dibuka oleh Kepala Badiklat PKN Heri Subowo dan diikuti kurang lebih 200 peserta yang terdiri dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, serta pejabat struktural dan fungsional di lingkungan BPK.
Bertindak sebagai moderator pada kegiatan tersebut yakni Auditor Utama Keuangan Negara III Bambang Pamungkas.
Adapun beberapa hal yang disampaikan oleh Anggota BPK, di antaranya mengenai Skema Jaring Pengaman Sosial dalam rangka penanganan COVID-19; Risiko penyimpangan dan mitigasi dalam skema Jaring Pengaman Sosial dalam rangka penanganan COVID-19; dan Kebijakan dan strategi pemeriksaan BPK terhadap Jaring Pengaman Sosial dalam penanganan COVID-19.
Dengan disampaikannya materi-materi dan beberapa poin tentang konteks pemeriksaan tersebut, diharapkan para pemeriksa di BPK ke depan menjadi lebih waspada dalam menjalankan pemeriksaan. (ManguN/Humas BPK
Discussion about this post