Semarang | Konstruktif.id – Keuskupan Agung Semarang telah mendapatkan izin gereja yang di bawah naungannya untuk melakukan ibadah misa mulai 18 Juli 2020. Pembatasan umat dibatasi, hanya umat yang diperbolehkan ikut misa di gereja tanpa punya penyakit bawaan untuk mencegah penularan Covid-19.
“Yang boleh ikut misa yang usianya 10 tahun hingga 65 tahun dan tidak memiliki sakit bawaan. Bagi yang rentan, bisa beribadah via live streaming,” kata Ketua Komisi Hubungan Antaragama dan Kepercayaan, Keuskupan Agung Semarang (HAK-KAS) Romo Eduardus Didik Chahyono, seperti dikutip dari merdeka.com, Sabtu (11/7).
Dia menjelaskan umat Katolik diminta tidak boleh lengah selama mengikuti misa, tentunya semua umat wajib menerapkan protokol kesehatan sebagai bagian kenormalan baru di masa pandemi Covid-19.
“Kita semua harus disiplin mematuhi aturan protokol kesehatan yang ada. Hindari kerumunan, jaga jarak, harus pakai masker, cuci tangan dan memperhatikan asupan gizi,” terangnya.
Lebih lanjut, kini durasi ibadah misa mingguan akan dipersingkat waktunya menjadi 30-45 menit agar tidak terlalu lama. “Biasanya waktu misa sekitar 90 menit kita percepat waktunya 30-45 menit. Jangan sampai nanti gereja menjadi kluster penularan covid-19 karena keteledoran kita. Umat nantinya harus duduk di bangku gereja yang ditandai dengan simbol khusus. Lalu akan ada pengukuran suhu tubuh, cuci tangan dan memakai handsanitizer,” jelasnya.
Uskup Agung Semarang Monsinyur Robertus Rubiyatmoko memastikan pelaksanaan new normal harus tetap mentaati aturan protokol Covid-19 yang ketat. Pihaknya telah menunjuk Pastor Edi Purwanto sebagai koordinator gugus tugas penanganan Covid-19 untuk Keuskupan Agung Semarang.
“Jadi semua kegiatan misa dan ibadah lainnya, harus melalui persetujuan dari tim gugus tugas dari Keuskupan Agung,” kata Monsinyur Robertus Rubiyatmoko.(mka/k2)
Discussion about this post