Medan | Konstruktif.id – Bupati Tapanuli Utara (Taput) Nikson Nababan menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) wajib masker yang di dalamnya mengatur tilang bagi warga tak bermasker saat di luar rumah. Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Sumatera Utara (Sumut) mengatakan belum ada informasi dari Pemkab Taput soal rencana tersebut.
“Belum dapat informasi kami,” kata Jubir GTPP COVID-19 Sumut, Aris Yudhariansyah, kepada wartawan, Minggu (19/7/2020).
Aris mengatakan pihaknya juga belum membahas rencana denda atau tilang bagi warga yang tak bermasker saat berada di luar rumah. Menurut Aris, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi memang pernah mewacanakan penerapan denda bagi warga tak bermasker, tapi pembahasan detail soal denda tersebut belum dilakukan.
“Iya (pernah ada wacana denda warga tak bermasker), tapi belum,” ucapnya.
Dia menyebut mewajibkan penggunaan masker merupakan persoalan mengubah perilaku warga. Oleh sebab itu, katanya, mewajibkan penggunaan masker bagi warga tak semudah membalikkan telapak tangan.
“Yang jadi permasalahan sekarang mengubah perilaku itu kan tidak seperti membalikkan telapak tangan, saya pikir kita harus sabar tapi tidak menyerah. Kita edukasi sampai masyarakat bisa paham. Saya ambil ilustrasi seperti ini, kalau di Indonesia kita berjalan di sebelah kiri kan? Kalau berjalan sebelah kanan ditabrak dari depan. Itu kan tidak pernah diajarkan ke kita, tapi dibiasakan. Sama seperti menggunakan masker, kita harus ajarkan masyarakat gunakan masker agar tidak kena penyakit,” ujar Aris.
Aris menilai penerapan hukuman bagi warga yang tak bermasker di luar rumah bakal menimbulkan pro-kontra. Dia juga menyebut warga nantinya bermasker bukan karena paham soal pencegahan penyakit, melainkan karena takut hukuman.
“Kalau masalah punishment, saya pikir masyarakat kita pro-kontra nanti. Lama-lama nanti akhirnya rasanya takut saja, bukan karena keinginan. Kita berharap kan keinginan,” tutur Aris.
Gugus Tugas, katanya, terus melakukan edukasi bagi warga secara langsung. Dia berharap semakin banyak warga yang sadar dan saling mengingatkan agar menggunakan masker.
Sebelumnya, Nikson mengatakan pihaknya sedang menyiapkan Perbup tentang kewajiban menggunakan masker. Warga yang kedapatan tidak bermasker saat keluar dari rumah akan ditilang.
“Kita tunggu inpres (instruksi presiden) dulu (untuk pelaksanaan tilang). Perbub lagi disiapkan oleh dinas teknis,” ujar Nikson, Sabtu (18/7).
Inpres yang dimaksud Nikson adalah inpres tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan. Dalam rapat bersama beberapa gubernur di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (15/7), Jokowi disebut akan membuat inpres tersebut. Hal itu disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) setelah pertemuan. Menurut RK, inpres itu akan dibuat sebagai dasar hukum sanksi yang akan diterapkan. (dtc/k2)
Discussion about this post