Jakarta | Konstruktif.id — Juru Bicara Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Antar Lembaga Dahnil Anzar Simanjuntak angkat suara soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait aliran dana pengelolaan kas Kementerian Pertahanan (Kemenhan) ke rekening pribadi.
Dalam temuan BPK disebutkan dari anggaran Kemenhan, ada dana mengalir Rp48,1 miliar ke rekening pribadi tanpa laporan atau izin dari Kementerian Keuangan.
Menurut Dahnil, temuan BPK ini sebenarnya masuk dalam kategori kegiatan dari beberapa atase Kementerian Pertahanan pimpinan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto
Saat mengampu tugas di luar negeri, para atase ini sering kali membutuhkan dana yang segera dan cepat, sehingga dilakukan pengiriman darurat oleh lembaga itu.
“Temuan tersebut terkait dengan kegiatan atase-atase pertahanan di seluruh dunia dalam pelaksanaan tugasnya di luar negeri di mana membutuhkan pengiriman dana kegiatan yang segera dan cepat,” kata Dahnil melalui keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Minggu (19/7).
Lagipula, lanjut Dahnil, proses izin pembukaan rekening pun sebenarnya sudah disampaikan kepada Kementerian Keuangan. Kegiatan-kegiatan itu pun banyak terjadi pada 2019 lalu.
Semua sudah dijelaskan lengkap kepada auditor BPK karena sudah terang dan jelas tersebut lah, makanya 2019 ini Kementerian Pertahanan memperoleh opini WTP,” jelas Dahnil.
Sebelumnya BPK merilis Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019. Dalam laporan itu BPK menemukan permasalahan terkait dengan pengelolaan kas dan rekening pemerintah.
LHP LKPP 2019 pengelolaan dana melalui rekening pribadi ini nilainya bahkan mencapai angka Rp71,78 miliar yang bersumber dari lima kementerian dan lembaga. Salah satunya adalah Kementerian Pertahanan.
(Cnnindonesi/K1)
Discussion about this post