Jakarta | Konstruktif.id — Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan alasan Badan Intelijen Negara (BIN) sudah tidak lagi di bawah koordinasi kementerian yang dipimpinnya.
Menurut dia, saat ini BIN langsung berada di bawah Presiden, karena produk intelijen negara lebih langsung dibutuhkan oleh Presiden.
Meski demikian, kata dia, setiap kemenko masih bisa meminta info intelijen kepada BIN.
Tapi setiap kemenko bisa meminta info intelijen kepada BIN. Saya sebagai menko polhukam selalu mendapat info dari Kepala BIN dan sering meminta BIN memberi paparan di rapat-rapat kemenko,” kata dia dalam akun twitter resmi, dikutip Minggu (19/7).
Presiden Jokowi sebelumnya resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Dalam Perpres itu, Kemenkopolhukam tidak lagi mengkoordinasikan Badan Intelijen Negara (BIN).
Pasal 4 perpres itu menjelaskan bahwa Kemenkopolhukam hanya mengoordinasikan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Selanjutnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Kejaksaan Agung, Tentara Nasional Indonesia, dan Polri.
Sementara pada peraturan sebelumnya, Perpres Nomor 43 tahun 2015, menyebutkan bahwa Kemenkopolhukam mengkoordinir BIN.
Di sisi lain, pasal 3 Perpres Nomor 73 Tahun 2020 juga menambah kewenangan Kemenkopolhukam. Ada tiga fungsi tambahan Kemenkopolhukam dalam Perpres yang ditandatangani Jokowi pada 2 Juli 2020 itu.
Fungsi tambahan Kemenkopolhukam antara lain mengelola dan menangani isu yang terkait dengan bidang politik, hukum, dan keamanan.
Kemudian pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh Presiden dalam sidang kabinet.
Terakhir, penyelesaian isu di bidang polhukam yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar kementerian/lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud.
Menurut Mahfud, mengenai penambahan fungsi kemenko memang perlu diatur di dalam Perpres tersebut, sebab kata dia, dalam pelaksanaannya ada tugas-tugas khusus yang insidental penanganannya diberikan khusus oleh Presiden.
Ia mencontohkan dalam penanganan bencana di Palu, penanganan RUU HIP, hingga penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)
“Pokoknya jika ada masalah yang lintas bidang atau implikasinya agak khusus, maka Presiden bisa menunjuk menko untuk melakukan tugas khusus,” kata dia.
(Cnnindonesia/K1)
Discussion about this post