Jakarta | Konstruktif.id – Kementerian Kesehatan membuka layanan aduan jika ada rumah sakit yang merekayasa diagnosa hingga seorang pasien dinyatakan positif virus corona (Covid-19) meski sebenarnya tidak terinfeksi.
“Jika memang ada RS yang merekayasa pasien Covid-19, silahkan melakukan pengaduan melalui Halo Kemkes di 1500567, atau SMS ke 081281562620, atau melalui email [email protected],” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, Widyawati, Senin (20/07/2020).
Format pengaduan berisi kronologi kejadian, nama dan identitas pelapor, disertai alamat dan nama rumah sakit yang melakukan rekayasa pasien Covid-19.
Kemenkes juga menerima layanan aduan secara tatap muka. Pelapor bisa langsung mendatangi Gedung Sujudi Kemenkes, Jalan Rasuna Said, Jakarta dan menghubungi pojok informasi.
“Apabila menghendaki pertanyaan dan pengaduan secara tatap muka, bisa langsung datang ke Pojok Informasi di lobby Gedung Sujudi, Kementerian Kesehatan. Tentunya, perhatikan protokol kesehatan yang berlaku,” katanya.
Widyawati mengatakan saat ini tim pengaduan sudah mulai bekerja. Karenanya, masyarakat bisa langsung mengadukan rumah sakit yang diduga merekayasa diagnosa pasien.
“Tim pengaduan ini sedang bekerja dan saat ini sedang dalam monitoring untuk melakukan evaluasi,” pungkas Widyawati.
Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengatakan ada rumah sakit yang sengaja membuat pasien dinyatakan positif Covid-19 demi mendapat anggaran corona.
Dia menyampaikan itu kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dalam rapat kerja di DPR beberapa waktu lalu.
“Telisik punya telisik, kalau dinyatakan mati Covid-19 lebih besar. Ada yang sebut kalau orang kena Covid-19 masuk rumah sakit sampai meninggal anggaran Rp90 juta atau Rp45 juta. Memang ini ujian betul, di Pasuruan, Jambi, Ciamis ini kan viral di mana-mana,” kata Said.
(Cnnindonesi/K1)
Discussion about this post