Medan | Konstruktif.id – Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menyampaikan pengungkapan kasus narkotika ini ada 2 jaringan yaitu jaringan Aceh-Medan-Surabaya dan Aceh-Medan-pekanbaru.
“Dari jaringan Aceh-Medan-Surabaya jumlah barang bukti 40 kg, sedangkan dari jaringan Aceh-Medan-Pekanbaru jumlah barang buktinya 15 kg,” jelas Irjen Martuani Sormin, dalam acara
press release pengungkapan kasus narkotika 55 kg oleh Polrestabes Medan di depan ruang jenazah Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan, Senin (20/07/2020).
Di kasus 15 tersangka yang diringkus dari kedua jaringan narkotika dan 2 diantaranya dilakukan tindakan tegas dan terukur akibat melawan petugas saat akan diringkus.
Selain itu Kapolda Sumut memaparkan bahwa semua tersangka yang terlibat menggunakan KTP palsu dan akan turut melakukan koordinasi dengan wilayah yang menerbitkan KTP para tersangka.
Turut pula diamankan barangbukti sebanyak 27 hp, jam tangan, dan uang Rp16.000.000.
Kapolda Sumut menyampaikan kepada awak media agar turut memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkotika dan menyampaikan kepada anggota Polri apabila mengetahui terjadinya pengedaran narkotika di wilayah Sumut. (Rel/K1)
Discussion about this post