Jakarta | Konstruktif.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya penggunaan rekening pribadi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di lima kementerian/lembaga (k/l). Total aliran anggaran negara ke rekening pribadi tersebut mencapai Rp71,78 miliar.
“Temuan yang kita temukan di situ adalah Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Kementerian Agama (Kemenag), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten),” ungkap Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam Media Workshop LHP atas LKPP Tahun 2019, Selasa, 21 Juli 2020.
Dana paling besar yang mengalir ke rekening pribadi terjadi di lingkungan Kemenhan sebanyak Rp48,12 miliar. Rekening tersebut berupa rekening bank yang belum dilaporkan dan atau belum mendapatkan izin dari Menteri Keuangan.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat 62 rekening bank di lingkungan Kemenhan dan TNI yang belum dilaporkan dan belum mendapatkan izin Menkeu. Jadi pengelolaan keuangan negara ini kalau dia mau buka rekening itu harus dilaporkan dan mendapatkan izin dari Menkeu,” tuturnya.
Kemudian Kemenag dengan dana negara yang mengalir mencapai sebanyak Rp20,71 miliar. Duit tersebut terdiri dari sisa uang tunai kegiatan per 31 Desember 2019 yang ada pada rekening pribadi dan atau tunai dalam kelolaan pribadi pada 13 satuan kerja (satker) Rp4,96 miliar
“Dana kelolaan disimpan tunai dan atau pada rekening pribadi maupun rekening yang tidak terdaftar di KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) pada 12 satker Rp5,41 miliar dan pemindahbukuan ke rekening pribadi pada 15 satker Rp10,34 miliar,” urainya.
Lalu di Bawaslu berupa pengembalian sisa belanja langsung dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) pada Bawaslu kabupaten/kota di Provinsi Lampung Rp2,93 miliar. Dana tersebut tidak disetorkan ke rekening Bawaslu provinsi, melainkan disetorkan ke rekening pribadi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti setor belanja pada 15 Bawaslu kabupaten/kota di Provinsi Lampung mengungkapkan bahwa terdapat penyetoran sisa belanja langsung dan TUP ke rekening pribadi atas Saudara FR Rp2,93 miliar. FR ini merupakan staf pada Subbag SDM Bawaslu Provinsi Lampung.
FR menyatakan rekeningnya hanya dipinjam oleh bendahara pengeluaran untuk menampung sementara pengambilan dana sisa belanja dari Bawaslu kabupaten/kota Provinsi Lampung.
“Pemeriksaan lebih lanjut bahwa memang benar penggunaan rekening pribadi atas nama FR hanya dipergunakan untuk penampungan sementara karena seluruh uang yang masuk ditarik dalam jangka waktu tidak lebih dari 12 hari kalender,” ungkap Agung.
Selanjutnya KLHK, yaitu berupa uang negara dari hasil lelang sita kayu ilegal pada 2003. Dana tersebut masih disimpan dalam rekening penampungan hasil lelang sita kayu atas nama pribadi pensiunan Kepala Balai Besar Konservasi SDA di Jawa Timur dan Bendahara Penerimaan periode 2012 dan 2013.
Terakhir Bapeten, berupa penggunaan rekening pribadi oleh koordinator kegiatan dalam pengelolaan uang kegiatan. Jangka waktu pertanggungjawaban dana belanja langsung belum ditetapkan, sehingga pengembalian sisa belanja melewati tahun.
“Secara ketentuan dan syarat hal tersebut (penggunaan rekening pribadi dalam pengelolaan APBN) tidak diperbolehkan. Temuan ini telah disampaikan BPK kepada instansi terperiksa, dan saat ini terdapat rekomendasi yang sudah dalam proses tindak lanjut,” pungkas Agung. (K2)
Discussion about this post