Samosir | Konstruktif.id – Perjalanan panjang tentang siapa yang menduduki posisi jabatan Koordinator Sekretaris (Korsek) di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Samosir menjadi kendala terhadap tidak disalurkannya dana hibah pada tahapan pemilihan kepala daerah/wakil kepala daerah di Kabupaten Samosir untuk tahun anggaran 2020 hingga pertengahan bulan Juli 2020.
Imbasnya, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melayangkan surat untuk dilakukan pembinaan dan teguran yang ditujukan kepada Bupati Samosir.
Pembinaan dan teguran yang dimaksud oleh Kementerian Dalam Negeri adalah belum disalurkannya dana hibah pelaksanaan pilkada kepada Bawaslu Kabupaten Samosir.
Surat bersifat segera itu dikeluarkan kepada Gubernur Sumatera Utara dengan tembusan kepada Bupati Samosir.
Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas Kominfo Samosir memberikan penjelasan terkait teguran tersebut.
Kepala Dinas Kominfo Samosir, Rohani Bakara menyampaikan penjelasan, bahwa belum disalurkan karena Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Samosir belum mengajukan permohonan kepada Pemerintah Kabupaten Samosir akibat adanya proses pergantian Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Samosir.
Ketika awak media Konstruktif.id menghubungi Ketua Bawaslu Samosir Anggiat Sinaga, pada Kamis (23/07/2020), menyampaikan untuk posisi Korsek saat ini diisi oleh Rithacordyana Bakara dan terkait dana hibah sudah cair ke rekening Bawaslu Samosir.
“Posisi Korsek sekarang sudah ada Rithacordyana Bakara, dan dana hibah sudah kita usulkan dan telah dicairkan,” ujar Anggiat Sinaga.
Panjangnya Surat-menyurat Pemkab dan Bawaslu
Berawal dari usulan permintaan Bawaslu Kabupaten Samosir yang berbunyi untuk melakukan pergeseran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Samosir.
Permintaan tersebut tertuang dalam Surat No.1917/Bawaslu Samosir-19/PM.00.00/01/2019, tanggal 25 Januari 2019 yang dikirimkan kepada Bupati Samosir.
Permintaan Bawaslu pun disetujui oleh Bupati Samosir melalui Surat Penugasan terhadap Sirimrolas Sivakkar, yang sebelumnya ditugaskan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Samosir, kembali bertugas sebagai pelaksana pada Satpol PP Samosir, terhitung mulai tanggal 1 Februari 2019. Penugasan dimaksud diterbitkan Bupati Samosir melalui Surat Penugasan No. 800/411/BKD/II/2019.
Sebagai tindak lanjut surat bupati, Bawaslu Kabupaten Samosir menggelar rapat pleno pengusulan calon koordinator sekretariat atas nama Rithacordyana Bakara dan Khaidir Nasution. Rapat itu tercantum dalam Berita Acara No. BA-15/Bawaslu Samosir-19/2/2019.
Usulan nama yang diajukan Bawaslu Kabupaten Samosir itu pun pupus. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara menerbitkan surat yang ditujukan kepada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Samosir untuk tidak melakukan penarikan terhadap ASN yang dipekerjakan di Bawaslu Samosir. Surat tersebut terlampir dalam No. 1902/Bawaslu–Prov.SU/Set/TU.00.01/02/2019.
Surat Kepala Sekretariat Bawaslu Sumut itu pun diklarifikasi Setda Kabupaten Samosir. Klarifikasi itu melalui Surat Klarifikasi No.800/224/BKD/III/2019 tanggal 8 Maret 2019.
Isi surat tersebut salah satunya adalah; Bahwa penarikan Sirimrolas Sivakkar menjadi staf pada Pemkab Samosir adalah atas usul Bawaslu Kabupaten Samosir.
Sebagaimana Surat Bawaslu Samosir No.19/PM.00.00/01.2019 tanggal 25 Januari 2019 perihal pergeseran ASN di Bawaslu Samosir.
Surat menyurat pun berbuntut panjang hingga Desember 2019, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara kembali menerbitkan surat permohonan perihal untuk tidak melakukan penarikan terhadap PNS yang dipekerjakan di Bawaslu Kabupaten Samosir atas nama Sirimrolas Sivakkar.
Surat Permohonan No.1604/Bawaslu.Prov.SU/Set/TU.00.01/12/2019 tersebut berisikan pertimbangan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara waktu itu, bahwa anggaran untuk Pengawasan Pemilu 2019 telah diserahkan kepada Sekretariat Bawaslu Kabupaten Samosir dan masih proses penyusunan pertanggungjawaban.
Juga sedang dilakukan review anggaran pengawasan Pilkada Serentak Tahun 2020 dan koordinator sekretariat turut melakukan penyusunan anggaran tersebut.
Pada awalan bulan Januari 2020, Bawaslu Kabupaten Samosir menerima Surat Keputusan Bupati Samosir No. 14 Tahun 2020 per tanggal 7 Januari 2020 tentang Penugasan PNS di lingkungan Pemkab Samosir sebagai koordinator sekretariat pada Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Samosir atas nama Elman Silalahi.
Sekda Samosir juga menyurati Kepala Sekretariat Bawaslu Sumut No.800/29/BKD/I/2020 perihal klarifikasi menguatkan bahwa sebagai dukungan untuk kelancaran penyelenggaraan tugas pada Sekretariat Bawaslu Samosir, yang telah ditetapkan Keputusan Bupati Samosir No. 14 Tahun 2020 tanggal 7 Januari 2020 tentang penugasan PNS di lingkungan Pemkab Samosir sebagai koordinator sekretariat pada Sekretariat Bawaslu Samosir.
Bawaslu Samosir pun melakukan rapat pleno dengan agenda pengusulan Koordinator Sekretariat Bawaslu Samosir.
Hasil rapat tersebut membatalkan Berita Acara No. BA-15/Bawaslu Samosir-19/2/2019, dan mengajukan nama-nama untuk dipertimbangkan menjadi Koordinator Sekretariat Bawaslu Samosir, yaitu Elman Silalahi dan Rithacordyana Bakara. Rapat pleno yang digelar itu tertuang dalam Berita Acara No. 001/BA-PLENO/Bawaslu Samosir-19/01/2020.
Sementara, Ketua Bawaslu Sumut dengan Surat No. 0028/K.Bawaslu-Prov.SU/TU.00.01/04/2020 tertanggal 1 April 2020 menyebutkan bahwa Sirimrolas Sivakkar adalah Korsek Bawaslu Samosir sesuai SK Kepala Sekratariat Bawaslu Sumut No. 002/BAWASLU-PROV.SU/SET/HK.00.01/01/2020. (AI)
Discussion about this post