Jakarta | Konstruktif.id — PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life Insurance) mengalami masalah likuiditas pada portofolio investasi (underlying investment), sehingga menunda pembayaran polis dan manfaatnya kepada nasabah. Informasi tersebut terungkap dari surat Kresna Life kepada nasabah tertanggal 14 Mei 2020 lalu.
Perusahaan menunda pembayaran dua produk asuransinya, yakni Kresna Link Investa (KLITA) dan Protecto Investa Kresna (PIK).
Santy, salah satu nasabah menjelaskan kronologi penundaan pembayaran polis bermula pada 20 Februari 2020 lalu. Saat itu, perseroan mengirimkan surat kepada seluruh nasabah.
Isinya, menyatakan bahwa Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) Kresna Life sama sekali tidak terkait dengan surat berharga yang tengah diselidiki oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Selain itu, perseroan menegaskan rekening mereka tidak terkait dengan kasus Jiwasraya. Namun, dengan dalih menghindari potensi penarikan dana secara massal (rush), maka Kresna Life memperpanjang jangka waktu (roll over) investasi polis.
“Kresna Life mengambil langkah preventif untuk melindungi dan menyelamatkan seluruh dana nasabah dengan menambah jangka waktu investasi polis minimal selama 6 bulan yang jatuh tempo mulai 11 Februari 2020 sampai 10 Agustus 2020 dan transaksi penebusan polis diundur selama 6 bulan,” tulis Direktur Utama Asuransi Jiwa Kresna Kurniadi Sastrawinata dalam surat tersebut.
MASA PERPANJANGAN
Belum selesai masa perpanjangan polis, lalu perseroan kembali mengirim surat kepada nasabah pada 14 Mei 2020.
“Harusnya 17 Juni, tapi skemanya tidak keluar. Lalu pada 18 Juni baru muncul pemberitahuan,” papar Santy.
Pada surat tertanggal 18 Juni 2020 tersebut, perseroan menuturkan tahap pertama pembayaran hanya diberikan kepada pemegang polis KLITA dan PIK senilai Rp50 juta. Sementara itu mekanismenya akan disampaikan dalam jangka waktu tujuh hari kerja sejak surat terbit.
“Pada tahap berikutnya, perusahaan akan menyampaikan penyelesaian untuk polis lainnya dalam jangka waktu 21 hari kerja sejak tanggal surat,” paparnya.
Saat ini, kata Santy, sejumlah nasabah pemegang polis KLITA dan PIK senilai Rp50 juta hanya sebagian sudah mendapatkan pembayaran, belum semuanya menerima uang investasi mereka. Namun, Kresna Life memberikan potongan sebesar 2 persen dari besaran polis tersebut.
Selanjutnya, pada 17 Juli 2020, Kresna Life justru memberitahukan jika penyelesaian tahap berikutnya, yakni untuk polis dengan nilai di atas Rp50 juta diundur menjadi 3 Agustus 2020.
Perusahaan berdalih, gedung tempat mereka berkantor terpaksa dikosongkan karena ada karyawan yang terindikasi positif covid-19.
“Tapi maksud kami kalau ada satu itikad baik, apa iya bisa menunda segitu lama. Ini kan sudah new normal seharusnya bisa dilakukan,” tuturnya.
Para nasabah telah melaporkan kasus tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka mendatangi langsung kantor OJK di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan selama tiga hari berturut-turut pada 22-24 Juni 2020. (CNNIndonesia.com/K2)
Discussion about this post