Labuhanbatu | Konstruktif.id – Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat melalui Kasat AKP Martualesi Sitepu didampingi Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung menggelar konferensi pers pengungkapan kasus peredaran psikotropika yang melibatkan 4 tersangka.
Tersangka yang diamankan MR alias Ridho (24) dengan barang bukti 21 butir Riklona (Klonazepam) Psikotropika Gol 4, di Hotel Nuansa Rantauprapat pada 22 Juli 2020.
Dari Ridho berkembang ke tersangka ES als Eko (23) honorer RSUD Kota Pinang ditangkap 22 Juli 2020 di depan RSUD Kota Pinang setelah dipancing under cover buy dengan barang bukti 50 butir Riklona (Klonazepam) merupakan Psikotropika Gol 4.
Selanjutnya pengembangan dari R dan E ditangkap SDM (27) honorer bagian Apoteker Pendamping di RSUD Kota Pinang dengan barang bukti 2.240 butir obat Atarax (Alprazolam) merupakan Psikotropika Gol 4 No.urut 2 dan 40 butir obat Riklona (Klonazepam) Psikotropika Gol 4 No.urut 30. Tersangka ditangkap 22 Juli 2020 di rumahnya Komplek Perumahan AA Residen Kota Pinang.
Selanjutnya pengembangan dari R dan E berhasil ditangkap ASL (26) honorer di RSUD Kota Pinang Bagian Anastesi ditangkap Senin, 27 Juli 2020
Saat berada di rumah mertuanya di Jalan Lintas Cikampak-Riau yang berperan menghubungkan E dengan SDM yang menyediakan obat psikropika.
Adapun total psikotropika yang berhasil disita yaitu sebanyak 2.280 Obat Atarax yang merupakan Psikotropika Gol 4 dengan sebutan Alprazolam no urut.2 di Permenkes RI NO.3 Th 2017 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dan sebanyak 111 Butir Obat Riklona merupakan Psikotropika Gol 4 no.urut 30 dengan sebutan Klonazepam sehingga total keseluruhan Psikotropika yang berhasil disita yaitu sebanyak 2391 Butir serta ratusan butir obat keras lainnya.
Dari hasil penyidikan peredaran ini sudah berlangsung lama sekitar setahun lebih dengan modus membeli dari penyedia obat 1 Strip (10 butir) seharga Rp100.000 dan dijual kepada konsumen seharga Rp50.000/butir atau 1 strip (10 butir) Rp.500.000
Terhadap kasus ini masih dilakukan penyelidikan kenapa sampai obat obatan dari RSUD Pemerintah bisa beredar bebas tanpa ada resep dokter ataupun izin.
Ke 4 tersangka dipersangkakan melanggar pasal 60 Ayat 3 dan 4 UU RI NO.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika YO PERMENKES RI NO.3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (K1)
Discussion about this post