Pematangsiantar | Konstruktif.id – Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Distrik V Sumatera Timur, akan menggelar Sinode Distrik di Gedung Solo Godang HKBP Jalan Gereja, Kota Pematangsiantar, Rabu (05/08/2020).
Ketua Panitia Sinode HKBP Distrik V Sumatera Timur, Pdt Ramses Manurung STh, menyatakan bahwa dalam aturan dan peraturan HKBP, tidak dikenal adanya petugas pemantau pelaksanaan Sinode Distrik maupun Sinode Godang.
Hal itu disampaikan Ramses Manurung, ketika Konstruktif.id menanyakan terkait surat Ephorus HKBP Dr Darwin Lumbantobing yang telah menetapkan Pdt Dr Pintor Sitanggang mendapatkan tugas dari HKBP dengan Surat Keputusan No 927/L18/VI/2020 sebagai pejabat eksekutif Pemantau Pelaksanaan Aturan dan Peraturan HKBP Tahun 2020.
Dalam surat yang ditandatangani Ephorus itu dijelaskan, bahwa Pdt Dr Pintor Sitanggang ditugaskan untuk memantau pelaksanaan Sinode Distrik HKBP dan Sinode Godang yang diharapkan akan berlangsung tahun 2020.
Pemantauan yang dilakukan adalah monitoring pelaksanaan Sinode dan Sinode Godang dan bukan sebagai narasumber tentang teknis pelaksanaan sinode tersebut.
Tugas pemantauan pelaksanaan sinode tersebut akan dilaporkan kepada Ephorus HKBP untuk kemudian disampaikan kepada Komisi Aturan dan Peraturan HKBP.
“Tidak ada petugas yang melakukan pemantauan pelaksanaan Sinode Distrik. Jumlah peserta sudah ditetapkan, dan dilengkapi dengan tanda pengenal. Jadi, yang bisa masuk ke ruang sinode, hanya yang terdaftar. Selain itu tidak dibenarkan masuk,” kata Ramses Manurung yang didampingi Sekretaris Pdt Masdar Manalu MTh dan Humas/Publikasi St Hero Pardede MSc, Senin (03/08/2020).
Ramses Manurung menyampaikan, bahwa Sinode HKBP Distrik V Sumatera Timur akan dipimpin Preases Pdt Robert S Pandiangan MTh dengan tema: “Hulupahon na dipudingku, hueahi angka na dijolo” (Pilipi 3, 14-15), dan sub tema: “Ai denggan do di roha ni tondi parbadia nang di rohanami manguduti pangkobasion tu tingki nanaeng ro” (Ulaon 15, 28).
Sinode Distrik tersebut akan digelar selama satu hari. (K1).
Discussion about this post