Tebingtinggi | Konstruktif.id – Reskrim Polres Tebingtinggi berhasil menangkap Nopriadi alias Nopri (36) sekitar jam 02.00 WIB, Jumat (07/08/2020). N ditangkap saat mencuri sarang walet milik pelapor Arifin Tahar.
Kapolres Tebingtinggi AKBP James P.Hutagaol melalui Kasubag Humas AKP Joaua Nainggolan kepada wartawan, Sabtu (08/08/2020), membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskan Nainggolan, penangkapan bermula dari adanya laporan dari Pelapor Arifin Tahar (44) warga Jl T Fahruddin, Kelurahan, Lubuk Pakam Pekan, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang sebagai korban pencurian sarang walet.
Dalam laporannya, pelapor menjelaskan bahwa pada Kamis (06/08/2020) sekira pukul 21.25 WIB yang sedang sedang berada di rumah menerima panggilan telepon dari Muhammad Toha yang mengabarkan di sekitar gedung sarang walet pelapor ada orang yang tidak dikenal (pencuri/maling).
Atas informasi itu pelapor meminta Muhammad Toha melihat dan memantau saja dahulu, lalu telepon ditutup.
Namun pada pukul 22.10 WIB Muhammad Toha kembali menghubungi Arifin dan memintanya agar segera datang ke gedung sarang walet.
Saat Tahar bertelepon dengan Muhammad Toha didengarnya ada suara: “Jangan dimassa, jangan dimassa”. Mendengar suara itu, Arifin langsung memutus telepon dan beranjak menuju komplek sarang walet miliknya.
Sesampai di komplek gudang sarang walet miliknya Arifin melihat seorang laki-laki sudah diamankan polisi.
“Selanjutnya, korban membuat laporan pengaduan ke Polres Tebingtinggi dan akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000,” kata Nainggolan.
Dari tersangka diamankan barang bukti berupa 1 buah bambu 4 meter, 1 buah bambu 2 meter yang ujungnya terkait besi aluminium dan seutas tali tambang yg ujungnya terkait sebuah jangkar terbuat dari besi.
Nainggolan juga mengatakan pasal yang dipersangkakan terhadap tersangkamengakui adalah Percobaan Pencurian Pemberatan sesuai Pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP jo Pasal 53 ayat 1 dari KUHP .
“Tersangka sudah dilakukan penahanan,” jelasnya. (Samsudin/k2)
Discussion about this post