Jakarta | Konstruktif.id – Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, produk hukum warisan era kolonial sudah saatnya diganti dengan produk hukum Indonesia yang merdeka. Hal itu disampaikan dalam sidang tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8).
“Sudah saatnya produk-produk hukum warisan zaman kolonial dapat digantikan oleh produk hukum Indonesia yang merdeka,” ujar Puan, seperti dikutip dari merdeka.com.
Dia mengatakan, UU era kolonial diganti dengan yang baru dengan mempertimbangkan dan menyesuaikan nilai budaya, sosial dan sosiologis.
“Tentu saja telah mempertimbangkan dan menyesuaikan dengan nilai-nilai budaya, sosial, dan sosiologis Bangsa Indonesia,” imbuh Ketua DPP PDIP itu.
Puan mengatakan, produk hukum yang dihasilkan harus mendukung tujuan bernegara dan membawa Indonesia maju. Kata dia, kebutuhan hukum mengikuti perkembangan jaman.
Namun, produk hukum baru yang dihasilkan harus berlandaskan Pancasila sebagai aspek filosofi, berlandaskan UUD 1945 sebagai aspek yuridis, serta NKRI dan Bhineka Tunggal Ika sebagai landasan sosiologis.
“Produk hukum yang dihasilkan tetap harus selalu berlandaskan pada Pancasila sebagai landasan filosofi, UUD 1945 sebagai landasan yuridis, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika sebagai konsensus bersama, dan rasa keadilan dalam masyarakat sebagai landasan sosiologis,” kata Puan. (mka/k2)
Discussion about this post