Tebingtinggi | Konstruktif.id – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Rehabilitasi Saluran Jalan Abdul Rahman Lubis, Tebingtinggi, memerintahkan agar pekerjaan cor parit dengan menggunakan batu kali yang sudah hampir selesai pekerjaannya dibongkar dan dicor ulang dengan melakukan pengorekan pondasi. Pasalnya, pengerjaan proyek dilakukan rekanan tanpa koordinasi.
“Memang kita perintahkan supaya dibongkar, karena tidak ada koordinasi dalam melaksanakan pekerjaan,” ujar PPK Nasrin, diidampingi Ridho selaku pengawas, kepada wartawan, Rabu (26/08/20) di Kantor Dinas PU, Tebingtinggi.
Menurut Nasrin, tanpa koordinasi dengan pihaknya rekanan langsung memulai pekerjaan.
Katanya, meski sudah puluhan meter pekerjaan sudah dikerjakan namun pemasangan disuruh bongkar karena tidak sesuai.
Rehabilitasi Saluran Jalan Abdul Rahim (Sekolah Permata Hati s/d belakang Namo Raya) dikerjakan CV Kamajaya dengan biaya Rp1.185.757.496, 59. Pantauan wartawan pembongkaran dilaksanakan Selasa (25/8/20) pagi.
Informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa pekerjaan yang dimulai dari samping sekolah Permata Hati tanpa melakukan pengorekan pondasi. Pekerja langsung mengerjakan cor menutup dan menimpa parit yang lama dengan dengan yang baru.
Menurut Nasrin penyambungan langsung itu boleh dilakukan asal pondasi parit kuat.
“Kalau pondasinya tidak kuat pekerjaan yang sudah siap dengan menempel atau menyambung tersebut harus dibongkar,” ujarnya.
Nasrin membantah pembongkaran dilakukan karena rekanan ketahuan tidak membongkar parit lama. Katanya, pembongkaran dilakukan semata-mata karena rekanan tidak melakukan koordinasi dalam melaksanakan pekerjaan. (Samsudin/k2)
Discussion about this post