Medan | Konstruktif.ID – Subdit Cybercrime Polda Sumut meringkus pemilik akun instagram Maya.maya635 yang viral di media sosial akibat postingannya yang telah memviralkan video pembakaran dan penghinaan terhadap Bendera (Merah Putih) Republik Indonesia dan penghinaan terhadap Presiden RI dan Wakil Presiden RI.
RP diamankan di kediaman di Jalan Negara Lk. III No.22 Kelurahan Petapahan Kecamatan Lubukpakam Kabupaten Deli Serdang.
RP diamankan akibat postingannya yang mengundang banyak perhatian masyarakat medsos dimana ia memposting sedang membakar bendera Merah Putih.
Dalam video lainnya, akun Maya juga melecehkan Presiden Jokowi dan Wapres Ma’ruf Amin dengan cara menginjak-injak foto kedua pemimpin negara ini.
Aksi pelecehan simbol negara yang dilakukan netizen bernama Maya.maya635 tersebut sontak viral.
Saat dikonfirmasi melalui Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, hasil penyidikan sementara motivasi tersangka melakukan perbuatan itu ingin mencari perhatian seluruh warga dunia atas tindakannya yang berpacaran dengan warga Malaysia namun tidak didukung bahkan cenderung di tengah keluarga dan semua kenalannya.
Dari tangan pelaku berhasil diamakan 1 unit Handphone Samsung A20 dengan imei 1: 355037106876744 dan Imei 2: 355038106876742 , akun facebook atas nama Lovelyta Putri Valentine dengan URL : https://web.facebook.com/lovelytaputri.valentine, dan akun Instagram atas nama dengan username: maya.maya635.
Pasal yang dipersangkakan yaitu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 Jo Pasal 316 KUHPidana. (K1)
Discussion about this post