Pematangsiantar | Konstruktif.id
Setelah melalui proses legislasi yang panjang dan melelahkan, walau di tengah Pandemi Covid-19, DPRD Pematang Siantar akhirnya berhasil menetapkan 2 (dua) Peraturan Daerah yaitu Perda Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, serta Perda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya Pematang Siantar.
“Dua Perda ini merupakan Inisiatif DPRD Pematangsiantar yang mencakup pengaturan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan serta Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya,” ujar Timbul Marganda Lingga SH Ketua DPRD Pematang Siantar, Kamis (26/11).
Pengesahan kedua Perda ini ditandai dengan penyerahan naskah Perda oleh Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga SH, kepada Walikota Pematang Siantar Hepryansah Nur untuk ditandatangani.
Timbul memberikan gambaran proses legislasi yang telah dilaksanakan oleh DPRD, yang melalui dinamika dan dialog-dialog publik lewat public hearing yang digelar sesuai dengan mekanisme yang ada.
Proses legislasi hingga pengesahan kedua Perda ini, diikuti oleh anggota Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) yang terdiri dari Ketua Astronout Nainggolan, Hendra Pardede SE Wakil Ketua, Sekretaris DPR- bukan anggota, Anggota-anggota Boy Iskandar Warongan Bintar Saragih, Suhanto Pakpahan, Metro Hutagaol, Ir Daud Simanjuntak, Jhani Apohan Saragih dan Swandi Sinaga.
Dijelaskan Timbul, tahapan demi tahapan yang di lalui antara lain penyampaian nota Bapemperda inisiatif DPRD Kota Pematangsiantar, penyampaian pendapat walikota, tanggapan fraksi-fraksi DPRD dan rapat gabungan komisi dengan pemerintah Kota Pematang Siantar.
Rapat Paripurna digelar Kamis (26/11) Pukul 10.00 Wib, terbuka untuk umum. Setelah melewati penyampaian pendapat akhir fraksi, naskah diserahkan oleh Ketua DPRD Pematang Siantar kepada Bupati Kota Pematang Siantar, untuk ditandatangani dan disahkan. (Poli A Simanjuntak)
Discussion about this post