Medan | Konstruktif.id
Setelah berhasil menaikkan tensi kemarahan masyarakat Indonesia terhadap Warga Malaysia penghina Indonesia, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pembuat parodi lagu Indonesia Raya. Hal ini dibenarkan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi.
“Iya, tim gabungan PMJ (Polda Metro Jaya) dan Polda Jabar di bawah Siber Mabes,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi kepada awak media, Jumat (1/1).
Bareskrim Polri menangkap MDF selaku terduga pemilik akun YouTube MY ASEAN terkait video parodi lagu ‘Indonesia Raya’. MDF ditangkap di kediaman orangtuanya di Cianjur, Jawa Barat.
Penangkapan MDF adalah hasil joint investigation polisi Malaysia atau PDRM dengan Siber Bareskrim Polri. Penangkapan pelaku parodi ‘Indonesia Raya’ ini juga merupakan kerja sama Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat.
Awalnya PDRM memeriksa saksi WNI berusia 11 tahun di Malaysia. Pemuda tersebut menyatakan pelaku parodi ‘Indonesia Raya’ adalah pemilik akun YouTube MY ASEAN berada di Indonesia.
Berdasarkan informasi awal dari PDRM, Dittipidsiber Bareskrim Polri, pada Kamis, 31 Desember 2020, menangkap MDF yang diduga memparodikan lagu ‘Indonesia Raya’. Dasar penangkapan ialah laporan polisi: LP/B/0730/XII/2020/Bareskrim tanggal 30 Desember 2020.
MDF ditangkap pukul 20.00 WIB di Karangtengah, Cianjur, Jawa Barat. Sejumlah barang bukti disita. Penangkapan pelaku parodi ‘Indonesia Raya’ ini juga merupakan kerja sama PMJ dan Polda Jabar di bawah koordinasi Ditsiber Bareskrim Polri.
“Sebuah handphone Realme C2, 1 SIM card, 1 perangkat PC rakit yang terdiri atas CPU, monitor, dan speaker, 1 akta kelahiran atas nama MDF dan 1 KK atas nama MDF,” begitu keterangan Bareskrim Polri.
MDF disangkakan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
MDF juga disangkakan tindak pidana mengubah lagu kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64A juncto Pasal 70 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. (Poltak Simanjuntak).,
Discussion about this post