Tebingtinggi | Konstruktif.id
Polres Tebingtinggi menahan seorang pria tua berinisial ‘MW’ alias ‘A’ (65) diduga melakukan perbuatan cabul terhadap 6 orang anak di bawah umur. Merasa keberatan keluarga keenam korban melaporkan pelaku ke Polres Tebingtinggi.
Kapolres Tebingtinggi melalui Kasubbag Humas AKP Joshua Nainggolan kepada wartawan, Senin (1/2) diruang kerjanya membenarkan bahwa Unit IV Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tebingtinggi telah menangkap pelaku MW alias A warga Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi pada hari Rabu (17/2).
“Sebelum ditangkap, pelaku sebelumnya telah diamankan warga dirumahnya. Pelaku diduga telah mencabuli 6 orang anak perempuan di bawah umur. Keenam keluarga korban telah membuat pengaduan ke Mapolres Tebingtinggi,” kata Kasubbag.
Kasubbag Humas menjelaskan, dari keenam korban yang rata-rata berusia 12 tahun dan tetangga pelaku. Satu di antaranya merupakan cucu kandung pelaku. Namun kepada petugas pelaku mengaku hanya mencabuli 3 orang saja dengan cara menyentuh kemaluan para korban.
“Pelaku mengaku hanya mencabuli 3 orang saja. Menurut pelaku, korban sering meminta uang jajan kepada pelaku. Dalam aksinya pelaku mencabuli para korbannya terpisah dan tidak bersamaan di rumah pelaku,” jelas Kasubbag Humas.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan telah melakukan tindak pidana Perbuatan Cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu RI No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU. RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara, tegas Kasubbag AKP Nainggolan.
Sementara pelaku ‘MW’ alias ‘A’ usai diperiksa petugas kepada wartawan mengaku awalnya ‘gemes’ melihat korban yang sering meminta uang kepadanya saat sepulang kerja. Pelaku mengaku telah meyentuh kemaluan korban dengan tangannya saat berada di rumah pelaku.
Pelaku mengakui bahwa satu di antara korban merupakan cucu kandungnya sendiri.
“Saya ‘gemes’ melihatnya pak, saya hilaf dan mencolek kemaluan korban dengan tangan saya. Saya melakukannya hanya kepada 3 anak saja. Saya sangat menyesal,” ujar kakek beristri dua ini. (Samsudin Silitonga).
Discussion about this post