Tebingtinggi | Konstruktif.id
Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi pada Jumat, (26/3) sekira pukul 22.00 WIB, telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika, di Jl Krakatau Lk IV, Kel Lalang, Kec Rambutan Kota Tebingtinggi.
Kapolres Tebingtinggi AKBP gus Sugiyarso SIK didampingi Lasat Narkoba AKP Yunus Tarigan, melalui Kasubag Humas AKP Josua Nainggolan, Kamis (1/4) membenarkan penangkapan tersebut.
Disebutkannya bahwa tersangka diketahui bernama Sukerno alias Bembeng (45) warga Jl Krakatau Lk IV, Kel Lalang, Kec Rambutan Kota Tebingtinggi.
Sedang barang bukti dari penangkapan tersebut berupa, 1 bungkus plastik warna hitam yang di dalamnya ada plastik transparan yang berisikan serbuk kristal warna putih diduga sabu yang berat beraih 47.72 gram.
“Kepada terduga pelaku diancam hukumannya di atas 5 tahun dengan Pasal yang dipersangkakan 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) dari UU No 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” kata Nainggolan.
Adapun kronologis kejadian kata Nainggolan, dimana pada Jumat tanggal 26 Maret 2021 pukul 22.00 WIB, Satres Narkoba mendapat informasi bahwa di salah satu rumah di jalan Krakatau, Kel Lalang, Kec Rambutan Kota Tebing Tinggi ada orang mempunyai, memiliki, menguasai narkotika.
Mendapat informaai lalu Personil Satres Narkoba menuju sasaran dan tepat di salah satu rumah yang diduga ada menyimpan narkotika, Anggota memasukki Rumah tersebut dan menemukan seorang laki-laki di dalam rumah tersebut, lalu diinterogasi dan mengaku bernama Sukerno alias Bembeng.
Lalu dilakukan pemeriksaan dan di dalam kamar ada lemari kain dan di dalamnya, ditemukan 1 plastik hitam berisi plastik putih berisikan serbuk putih diduga narkotika, jenis sabu.
Bembeng mengaku barang tersebut adalah miliknya.
Kemudian tersangka dan barang bukti di amankan, lalu dibawa ke Polres Tebingtinggi untuk pengembangan dan proses selanjutnya. (Samsudim Silitonga).
Discussion about this post