Tebingtinggi | Konstruktif.id
Sat Narkoba Polres Tebingtinggi telah melakukan penangkapan terhadap seseorang atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis shabu, Kamis (20/5) di Kelurahan Deblod SundoroTebingtinggi.
Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso SIK, didampingi Kasat Narkoba AKP M Yunus Tarigan SH melalui Kasubag Humas AKP Josua Nainggilan, Rabu (26/5) kepada wartawan membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskan Kasubag Humas bahwa terduga pelaku diketahui bernama Eko Ramadhani aliaa Eko (40) warga Jl Tualang Lk III Kel Bagelen Kec Padang Hilir Kota Tebingtinggi.
Dimana waktu kejadiannya pada Kamis tanggal 20 mei 2021 sekitar pukul 18.00 WIB personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dewasa yang sedang menunggu pembeli di pinggir Jl Meranti, Kel Deblod Sundoro, lalu di interogasi mengaku bernama Eko Rahmadani alias Eko bertempat di Jl Meranti Kel Deblod Sundoro Kec Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.
Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 4 paket plastik klip transparan yg berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dgn bruto 3,36 gram dan berat bersih (netto) 2,34 gram.
Pelaku juga mengakui bahwa barang haram tersebut memang miliknya. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba untuk di proses selanjutnya.
“Pasal yang dipersangkakan,
Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 dan diancam hukuman di atas 5 tahun,” kata Nainggolan. (Samsudin Silitonga).
Discussion about this post