Tebingtinggi | Konstruktif.id
Operasi yustisi yang dilaksanakan Polsek Rambutan Polres Tebingtinggi, masih banyak ditemukan warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Pelaksanaan kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan untuk penanganan penyebaran virus Covid l-19 di Kota Tebingtinggi khususnya di wilayah hukum Polsek Rambutan, Senin (21/6) di Jl Gunung Lauser Tebingtinggi.
Operasi ini melibatkan 8 orang personil dengan sasaran pengendara yang melintas di Jl G Leuser Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi yang dipimpin oleh Wakapolsek Rambutan Ipda Rudianto S.
Waka Polsek Ipda Rudianto S, mengatakan masih banyak di temukan pengendara yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan yaitu tidak memakai masker saat mengendarai sepeda motor/mobil.
“Di samping itu kita juga memberikan himbauan , mengenai Instruksi Gubenur Sumatera Utara Nomor 188.54/15/inst/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro,” kata Rudianto.
Warga diharapkan dapat mematuhi protokil kesehatan dengan melaksanakan 5 M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas salam aktifitas sehari-harinya.
“Hal ini harus tetap dipatuhi, untuk menghindari penyebaran virus Covid-19 yang semakin meningkat akhir-akhir ini, khususnya pasca lebaran,” jelas Rudianto.
Pada operasi ini, “Kita menemukan banyak warga yang tidak memakai masker dimana personil terlebih dahulu memberikan himbauan dan tindakan berupa Push Up sebanyak 5 kali kepada pengendara sepeda motor yang tidak memakai masker,” ujar Waka Polsek Rambutan tersebut. (Samsudin Silitonga).
Discussion about this post